KUNINGAN (MASS) -Masih ingat kasus mantan karyawan BRI bernama Elly Binti H Moch Bohari (46)? Warga Griya Martadinata Sarasi Kelurahan Ciporang Kecamatan Kuningan itu pada Kamis (13/2/2020) menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Sidang yang dipimpin Ketua PN Kuningan Uli Purnama, SH MH sebagai Hakim Ketua serta hakim anggotanya Eka Prasetya SHMH dan Andita Yuni Santoso, SH MKn itu merupakan sidang ke 13. Sidang berlangsung sejak tanggal 6 November 2019.
Dari hasil sidang terdakwa di vonis hukuman 4 tahun karena terbukti melanggar pasal 374 KUHP. Awalnya terdakwa ketika mendengar vonis masih pikir-pikir, tidak lama kemudian setelah konsultasi akhirnya menerim putusan tersebut.
“Terdakwa tidak melakukan banding. Vonis empat tahun karena terbukti melanggar pasa 374 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara,” jelas Humas Pengadilan Kuningan Ade Yusup, Kamis (13/2/2020).
Sementara itu, awalnya oleh JPU terdawa dituntut 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius warga Kuningan karena dana nasabah yang dipergunakan oleh terdakwa sebesar Rp4.377.421.904.
Kemudian, pelaku melakukan angsuran yang secara manual Rp 680.259.445. Akibat perbuatan terdakwa itu, Bank BRI Kanca Kuningan mengalami kerugian sebesar Rp 3.697.162.459.
baca berita sebelumnya:https://kuninganmass.com/incident/menipu-mantan-karyawan-bri-diancam-hukuman-15-tahun/
Sekedar informasi, dana itu oleh Elly digunakan untuk kepentingan pribadinya. Dana itu seharusnya digunakan untuk menyelesaikan kewajiban nasabah atas penutupan Briguna Debitur yang lama. Ternyata terdakwa juga melakukan hal yang sama terhadap nasabah yang akan melakukan putus pinjaman atau perpanjangan pinjaman.
baca berita sebelumnya : https://kuninganmass.com/incident/diduga-lakukan-penggelapan-oknum-pegawai-bri-ditahan-di-lapas/
Awal mula terkuak ketika salah seorang nasabah yang bernama Taufik Syamsudin yang telah melakukan pelunasan kreditnya sebesar Rp78.271.220 dan denda pinalty sebesar Rp 6.590.700. Akan tetapi ketika Taufik akan meminjam ke bank lain ternyata masih tercatat memiliki pinjaman di di Bank BRI Kanca Kuningan. Hal yang sama menimpa 37 nasabah lainnya yang menjadi korban terdakwa,” bebernya.
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/korban-38-nasabah-kerugian-capai-rp36-miliar/
baca berita sebelumnya: https://kuninganmass.com/incident/pelaku-penggelapan-uang-nasabah-bri-rp36-miliar-tidak-ikut-upacara/
Kasus ini juga menjadi perhatian warga karena banyak pertanyaaan uang sebanyak itu digunakan untuk apa? Ellly sendiri sejak awal dititipkan di Lapas, dengan ada putusan ini ia kembali ke lapas namun dengan status napi bukan tahanan. (agus)