Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

LHP Belanja Daerah Terkait Infrastruktur, BPK : Kuningan Sesuai Kriteria dengan pengecualian

KUNINGAN (MASS)- Bupati Kuningan, H Acep Purnam SH MH bersama Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, SE menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2019 atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (31/01/2020).

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa bertempat di Auditorium Lantai 5 Kantor setempat Jalan Moch Toha No 164 Bandung.

Selain Kabupaten Kuningan, LHP Kepatuhan juga diserahkan kepada Pemprov Jabar, Pemkab Sukabumi, Pemkab Cirebon, Pemkab Sumedang, Pemkab Bekasi dan Pemkab Bogor.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa dalam sambutannya mengemukakan, LHP atas Kepatuhan tersebut menyajikan informasi mengenai kepatuhan entitas yang diperiksa dalam mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, keputusan legislatif, kontrak, dan kode etik yang ditetapkan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Harapannya, hasil pemeriksaan dapat mendorong tata kelola keuangan Negara yang lebih baik untuk mencapai tujuan Negara sesuai dengan visi BPK,” katanya.

Arman memaparkan, berdasarkan pemeriksaan kepatuhan atas belanja daerah terkait infrastruktur TA 2019 terhadap 7 entitas tersebut, BPK Provinsi Jawa Barat memberikan kesimpulan pemeriksaan berupa tidak sesuai dengan kriteria kepada Pemkab Sukabumi, Bekasi, dan Pemkab Bogor.

Adapun kepada Pemprov Jabar, Pemkab Kuningan, Cirebon, dan Pemkab Sumedang, BPK memberikan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan pengecualian.

“Kesimpulan pemeriksaan ini merupakan pernyataan atas keyakinan (red_keyakinan positif) untuk menjawab tujuan pemeriksaa,” jelasnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kesimpulan dalam Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Kepatuhan itu sendiri terdiri dari 4 macam kesimpulan, yaitu Sesuai dengan Kriteria, Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Tidak Sesuai Kriteria, dan Tidak Menyatakan Kesimpulan.

Selanjutnya Arman meminta kepala daerah segera menyampaikan perkembangan tindak lanjut yang dilakukan BPK sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 selambat-lambatnya 60 hari sejak LHP diserahkan.

Menanggapi hasil pemeriksan yang dilakukan BPK Perwakilan Jabar dengan kesimpulan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, Bupati Kuningan, H Acep Purnama mengemukakan, pihaknya bersama DPRD Kuningan akan segera memperbaiki kekurangan yang tertuang dalam LHP tersebut.

“Kami telah berupaya maksimal menyajikan laporan atas Belanja Daerah terkait Infrastruktur Tahun 2019. Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, tentu bersama DPRD akan segera kami tindak lanjuti untuk diperbaiki sesuai regulasi, dengan harapan Kabupaten Kuningan kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian,” ujarnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain Bupati dan Ketua DPRD, Dalam acara tersebut juga dihadiri Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Lalu, Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat serta sejumlah undangan lainnya.(agus)

Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Government

KUNINGAN (MASS) –  Warga Kuningan patut berbangga karena pada Senin (28/5/2018) Kabupaten Kuningan berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP ini berhai...

Advertisement