KUNINGAN (MASS) – Disaat kehidupan ekonomi kami dalam kondisi “Hidup enggan mati tak mau…” dimana akibat dari kenaikan ;
BBM ; Listrik ; GAS ; dan Harga-harga kebutuhan bahan pokok yang melambung,
Membuat kehidupan kami menjadi semakin sulit, dan bahkan untuk dapat bertahan hidup saja kami rasakan sangat berat…
Akan tetapi anehnya para pejabat penyelenggara Negara sepertinya tidak merasakan seperti apa yang kami rasakan dan tidak ada empati sama sekali terhadap nasib kami selaku masyarakat kecil…
Alih-alih mereka memikirkan nasib kami, atau memikirkan bagaimana usaha masyarakat kecil dengan beban kenaikan harga-harga yang terjadi… Eh, malah mereka mengeluarkan kebijakan yang sungguh sangat irasional dan betul-betul seperti tanpa nurani…
Bulan Oktober 2019. Subsidi PLN bagi pengusaha mikro di cabut, sehingga yang biasanya kami bayar listrik sekitar Rp. 150 rb-an tiba-tiba melonjak menjadi sekitar Rp. 450 rb-an…
Kemudian kami konsultasikan dengan petugas PLN… Bisa dinormalkan kembali katanya, akan tetapi harus ada SIUP… Untuk bikin SIUP nya gratis… Tapi harus ada atau membuat IMB…( apa tidak sekalian saja ditambahkan harus lunas BPJS, Pajak kendaraan bermotor dsb… pa ? )
Sementara tempat usaha kami hanya ngontrak… Sedangkan biaya pembuatan IMB cukup memberatkan untuk ukuran usaha kami…
Kemudian kami diskusikan dengan petugas DPMPTSP, dan akhirnya karena untuk Economi Mikro kami dapat dibuatkan SIUP tanpa harus membuat IMB lagi..
Setelah SIUP selesai kami serahkan kepada petugas PLN untuk diajukan lagi subsidinya… Akan tetapi ditolak, karena SIUP nya atas nama pribadi, bukan nama Toko atau nama Perusahaan…
Dan kami pun kembali ke DPMPTSP minta agar SIUP nya dirubah dengan atas nama Toko / Perusahaan…
Akan tetapi dari pihak DPMPTSP juga menolak, karena untuk diberi nama Toko atau Perusahaan harus berbadan hukum CV atau PT…
Dengan kebijakan seperti itu, bagi pengusaha Mikro / Kecil yang tidak punya IMB dan tidak mampu untuk biaya mengurusnya, terpaksa harus membayar listrik yang lebih mahal (naik hampir 300 %) Sementara untuk pengusaha menengah keatas yang usahanya berbadan hukum CV atau PT dapat nenikmati listrik murah / bersubsidi..
Pa Jokowi pernah mengatakan bahwa dari setiap kebijakan Pemerintah itu ada terkandung nilai nilai Pancasila…
Karenanya disini ingin saya tanyakan ;
Apakah kebijakan PLN & DPMPTSP Kab. Kuningan yang kami rasakan sangat amburadul dan nampaknya seperti tanpa nurani ini sudah dapat dianggap sesuai dengan nilai-nilai Pancasila..??
Silahkan direnungkan apakah kebijakan seperti ini dapat dianggap ADIL atau DZOLIM untuk rakyat kecil… ??
Kita bisa membohongi seisi dunia… akan tetapi tidak akan pernah bisa membohongi nurani…
Kami masih ingat, di zamannya pa Harto listrik tertunggak 5 s/d 8 Bulan saja tidak langsung ada pemutusan… Akan tetapi sekarang pembayaran satu bulan lewat satu atau dua hari saja akan langsung pemutusan…
Apakah kondisi seperti ini mencerminkan bahwa Pemerintahan sekarang juga sudah dalam kondisi
“… Hidup enggan mati tak mau…” ??
Wallohu alam,…
KINDY NOPRIAN. R.
Komp. Ruko Ancaran.
Catatan :
Sesuai dengan UU KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana masyarakat ber hak untuk mengetahui peraturan2 yang ada, maka kami mohon kepada pihak PLN & DPMPST Kab. Kuningan, dapatlah kiranya mensosialisasikan peraturan-peraturan yang terkait dengan pengurusan subsidi listrik untuk usaha mikro dan persyaratannya secara luas, benar dan transparan. Sehingga masyarakat dapat tau persis akan hak dan kewajibannya… Karena kami yakin, bukan hanya kami yang mengalami kesulitan seperti ini..