KUNINGAN (MASS)- Menjadi PNS merupakan idaman bagi semua warga terlebih bagi mereka yang tinggal di pelosok desa. Anggapan kerja mudah masa depan terjamin membuat orang rela mengeluarkan uang ratusan juta ketika ada penawaran menjadi PNS.
Hal ini tentu menjadi santapan empuk untuk para penipu dan tanggal 30 September 2019 Polres Kuningan mendapatkan laporan kasus penipuan PNS dari Mama S (63) yang merupakan pensiunan PNS. Ia merupakan warga Kecamatan Cimahi.
Ia mengaku ditipu oleh Rudi Hardianto (35) warga Dusun Karanganyar RT 002/001 Desa Sumberjaya Kecamatan Ciwaru. Kepada korban Rudi menjanjikan bisa memasukan anaknya menjadi PNS di lembaga vertikal dengan syarat harus menyetor uang.
Korban tertarik dengan imping-imping pelaku sehingga sejak tangal 28 Januari 2019 hingga bulan Maret melakukan trasper ke rekening Rudi. Namun, meski sudah menyetor Rp128.500.000 namun hal dijanjikan tidak terkabul.
Pelaku kembali berdalih setelah gagal diangkat PNS bahwa ada kuota tambahan dengan syarat kembali menyetor uang, karena jengkel maka korban melaporkan pelaku kepada pihak kepoolsian dan atas laporan itu polisi membekuk pelaku.
“Sekarang bukan jamannya sogok-sogokan terlebih ujian sistem online. Kami berharap warga lebih hati-hati kepada pihak yang menjanjikan bisa memasukan PNS,” tandas Kasat Reskrim Reza Pahlevi, pada saat koferensi pres, Jumat (6/12/20190 siang.
Pelaku yang saat ini mendekam di tahanan Polres Kuningan dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 4 tahun. (agus)