KUNINGAN (MASS) – Meski penampilan bukan ciri keaslian seseorang. Namun, banyak orang yang terkecoh dengan penampilan. Hal ini yang dialami oleh dr Ricka Fitriyana yang berkerja di RSUD Linggarjati Cilimus.
Lajang berusia 28 tahun yang tinggal di Desa Caracas Kecamatan Cilimus itu menjadi korban penipuan yang dilakuan oleh ALR alias Bayu Adhi (36). Pria 36 bergelar S2 merupakan warga asal Desa Padalangan Kecamatan Banyumanik Kota Semarang Jawa Tengah.
Berawal dari kenalan melalui aplikasi Tinder. Korban sudah tertarik dengan penampilan pelaku yang mengunakan pakaian pegawai perusahan pertambangan terkenal dan mengaku sebagai pegawainya. Ia berpikir masa depanya cerah, sehingga komunikasinya dilanjutkan melalui whatsapp.
Tapi, lacur, pria yang dikira orang baik ternyata seorang penipu karena berhsil membawa kabur mobil miliknya yakni Honda Brio Satya warna abu-abu metalik dengan Nopol E 1182 YT. Untungnya berkat laporan yang cepat kepada pihak berwajib pelaku berhasil dibekuk.
“Perkenalan korban sekitar bulan Juli 2019 dari aplikasi kencan Tinder dan berlanjut komunikasi melalui whatsapp,” ujar Wakapolres Kuningan Kompol Hilman Muslim pada saat konferensi press di Gedung Satreskrim Polres Kuningan, Jumat (6/12/2019) siang.
Wakapolres yang didampingi Kasat Reskrim Reza Pahlevi menjelaskan, setelah terjadi komunikasi intens mereka membuat rencana bertemu dan disepakati pada tanggal 4 Oktober 2019 jam 19.00 WIB. Pelaku memutuskan datang ke Kuningan dan bertemu di Jalan Raya Kuningan – Cirebon tepatnya di Dusun Manis RT 005/002 Desa Caracas Kecamatan Cilimus.
Begitu bertemu, pelaku merayu korban untuk meminjamkan mobil dengan dalih mengantar Mas Priyo untuk mengambil mobilnya yang dipinjam oleh selinguhannya. Tanpa curiga karena percaya korban menyerahan mobil dan oleh pelaku dibawa kabur.
Sementara itu, tanpa perlu lama polisi berhasil membekuk pelaku bersama barang bukti 1 unit mobil Honda Brio Satya warna abu-abu metalik dengan Nopol E 1182 YT, STNK atas nama Ricka Fitriyana. Lalu, 1 buah KTP milik pelaku, 1 buah tas selempang warna putih, 1 buah kartu member bertuliskan excelso dan 1 buah handphone.
“Pelaku dikenakan pasal 378 jo 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” ujar wakpores.
Dengan kejadian ini Wakpolres berpesan kepada warga agar lebih hati-hati dalam menggunkan medsos. Apa yang terjadi selama ini bisa dijadikan pelajaran.
Sementara itu, usai koferensi pres, mobil tersebut langsung diserahkan oleh Kapolres AKBP Iman Setiawan kepada dr Ricka Fitriyana. Korban tampak sumringah karena mobil kesayangnya itu bisa kembali digunakan.
“Tentu saya ucapkan terimakasih kepada jajaran Polres Kuningan yang sudah berkerja maksimal sehingga mobil saya bisa kembali,” ujarnya. (agus)