KUNINGAN (MASS) – Erga Yuhandra, Dosen Fakultas Hukum Universitas Kuningan (Uniku) menyebut ASN yang melakukan pidana, termasuk penganiayaan, bisa saja dilepas ke-ASNannya dengan beberapa ketentuan.
Hal itu diutarakannya saat ditanyai ihwal pengeroyokan salahsatu ASN Disporapar yang dilakukan oleh beberapa orang dimana salahsatu pelakunya diduga ASN.
“Memang, dalam Undang-undang ASN bisa dilihat, seorang ASN akan dicopot ASNnya, jika dituntut pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih,” ujarnya pada kuninganmass.com saat ditemui di kediamannya Rabu (2/10/2019) sore.
Menurutnya, pasal-pasal penganiayaan menurut KUHP pasal 315 ayat 1, bisa menyebabkan pelaku dituntut 2,8 tahun penjara, tapi di ayat selanjutnya (ayat 2), penganiayaan bisa diancam selama-lamanya 5 tahun penjara.
“Hal itu tergantung dari luka korban, dianggap parah atau tidak, menyebabkan kecacatan atau tidak,” lanjutnya.
Dosen Asal Bandung itu menjelaskan, setiap ada manusia, pasti ada hukum, meski tetap yang utama adalah musyawarah mufakat. Hukum pidana melalui jalur peradilan hanya alternatif.
Peradilan bisa menjadi pilihan, jika salahsatu yang merasa dirugikan ‘keukeuh’, dan perundingan mengalami deadlock.
“Saya tentu mendorong setiap perkara itu sebisa mungkin diselesaikan dengan musyawarah mufakat terlebih dahulu, Karena nanti dalam peradilan juga yang diutamakan adalah mediasi ,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya terjadi pengeroyokan yang melibatkan antara ASN dalam turnament sepakbola. Dan kabar saat ini, korban sudah melapor. (eki/trainee)