KUNINGAN (MASS)- Pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Kuningan sudah positif dilaksanakan pada tanggal 3 November 2019. Hasil ini setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kuningan H Acep Purnama.
“Pilkades positif digelar tanggal 3 November. Adapun jumlah desa yang akan menggelar Pilkades adalah 203 desa yang tersebar di 32 Kecamatan,” ujar Kepala DPMD Deniawan MSi melalui Kabid Pemdes H Ahmad Faruk MSi, Rabu (11/9/2019).
Diterangkan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2015 tentangPermilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017, Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan setiap tahun gasal. Adapun desa yang bisa menggelar Pilkades serentak adalah desa dengan masa jabatan Kepala Desa berakhir pada tahun 2018 dan tahun 2019.
Poin yang kedua adalah desa dengan kades Kepala Desa hasil pemilihan kades serentak tahun 2015 dan 2017 telah berhenti sebelum mencapai masa jabatan 6 tahun. Namun setelah melalui proses musyawarah desa tidak menghasilkan kepala desa antar waktu.