KUNINGAN (MASS) – Setelah 9 tahun lamanya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) alias buronan, Endang Priatna (35), akhirnya ditangkap. Mantan karyawan BPR Bumi Asih Cabang Kuningan ini diringkus tadi malam (29/8/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Endang ditangkap di Kota Cirebon. Bersama dengan tim gabungan Kejari Kuningan, Kejari Cirebon dan kepolisian Cirebon, pria yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan itu tidak bisa melarikan diri lagi.
“Memang dia licin. Padahal dicari sejak lama. Sampai akhirnya kita mendengar dia sedang membangun rumah di Cirebon. Kita pantau, dan akhirnya tadi malam kita tangkap,” tutur Kasi Pidum Kejari Kuningan, Andri Lesmana SH MH, Jumat (30/8/2019).
Endang ini, jelas Andri, sudah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) tahun 2009 atas kasus dugaan penggelapan. Setelah melakukan banding dan kasasi, keluar putusan Mahkamah Agung (MA) pada 2011. PK yang dilakukan pun ditolak.
Namun 9 tahun lalu ia kabur ketika hendak dieksekusi. Baru tadi malam Endang diringkus dan kini sudah mendekam di sel tahanan Lapas Kuningan. (deden)