KUNINGAN (MASS) – Dalam audiensi 50 warga Desa Cikeleng Kecamatan Japara di gedung DPRD Kuningan, Kamis (15/8/2019), muncul pernyataan mengejutkan. Salah seorang warga, Nana Rukmana mencium bahwa dibelakang perusahaan yang hendak membangun kandang ayam di desanya adalah perusahaan asing.
“Kami baru sadar, dibelakang perusahaan yang berencana membangun kandang ayam di desa kami itu ialah pengusaha Korea. Foto petinggi perusahaannya kami punya. Orang yang selama ini mengurusnya, hanya calo perusahaan,” sebut Nana dihadapan para anggota Komisi 1.
Nana menguatkan pernyataannya usai audiensi. Sambil menunjukkan foto para petinggi perusahaan yang tampak pengusaha asing, ia menegaskan penolakannya terhadap rencana kandang ayam dan sumur bor di Cikeleng.
“CV ASS itu hanya sekadar anak perusahaan. Induknya itu PT SDR dengan petingginya kita asumsikan perusahaan Korea,” ungkapnya.
Audiensi tersebut dimulai pukul 14.00 sampai 16.00 WIB. Satu persatu dari masyarakat Cikeleng menyampaikan aspirasinya. Mereka menolak secara keseluruhan rencana tersebut. Sebab Cikeleng secara regulasi tidak diperuntukkan untuk kandang ayam, melainkan holtikultura jenis mangga.
“Apalagi dekat dengan pemukiman dan sekolahan. Penggalian sumur bor pun mengancam krisis air di desa kami,” tandas Iim Suryahim, mantan ketua BPD Cikeleng.
Jika tuntutan masyarakat tidak dipenuhi, baik menurut Iim maupun Nana, jalur hukum bakal ditempuh. Kalau pemerintah abai terhadap aspirasi warga Cikeleng, maka dapat disimpulkan bahwa pemerintah melanggar aturannya sendiri.
Sementara itu, H Dede Ismail selaku wakil ketua Komisi 1, berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga. Kamis depan, pihaknya akan mengagendakan rapat yang melibatkan semua pihak yang terkait.
“Kepala Desa Cikeleng, BPD, Karangtaruna, LPM, kadus, RT, RW, perwakilan pemilik tanah yang dijual dan Camat Japara, akan kita undang. Dinas terkait pun akan kita undang,” tandas ketua Gerindra Kuningan itu.
Sebelumnya, ia juga mengagendakan untuk melakukan survey lapangan. “Hari Rabunya, kita akan survey dulu ke Cikeleng,” kata Dede.
Seperti diberitakan sebelumnya, total lahan yang telah dibebaskan untuk rencana kandang ayam seluas lebih dari 10 hektar. Diawali dengan pembebasan lahan 3,2 hektar tanpa musyawarah dengan BPD, disusul 7 hektar lebih.
Mulanya, rencana kandang ayam di 3,2 hektar disetujui masyarakat meski diketahui BPD ditengah perjalanan. Tapi kemudian ada penambahan lahan menjadi 10 hektar lebih, sehingga kini mereka menolak seluruhnya. (deden)