KUNINGAN (Mass)- Untuk meningkatkan pelayanan maksimal kepada warga, pada tahun 2017 Dinas Kependudukan dan Cacatan Sipil Kabupaten Kuningan akan melakukan gebrakan yang berbeda dari sebelumnya.
Sebagai contoh untuk pembuatan e-KTP sekarang tidak perlu lama-lama. Cukup dengan waktu 10 menit maka warga sudah bisa membawa pulang e-KTP.
“Untuk mendukung program ini kami harus mengganti mesin agar dalam proses pecetakan cepat. Program ini akan dilakukan pada tahun ini. Meski awal tahun belum bisa dilakukan karena blanko kosong namun sudah pasti akan dilakukan,” tandas Kadisdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkfli MSi kepada kuninganmass.com Rabu (8/2/2017).
Zul menambahkan, pembuatan e-KTP 10 menit itu bisa dilakukan asalkan pemohon e-KTP datang langsung. Selain itu, juga faktor kelangkapan persyaratan.
Langkah ini kata dia, diambil untuk membantu warga terutama yang ada di perantuan ketika membutuhkan e-KTP secara cepat. Ketika mereka pulang tentu butuh cepat maka Disdukcapil membantu warga.
Selain e-KTP, pembuatan kartu keluarga juga hanya memakan waktu 1 jam kelar. Hal ini karena blanko KK sudah ditekan sebelumnya.
Dengan teknik penandatangan di blanko kosong, maka ketika dirinya keluar kota, warga masih bisa dilayani. Total stok yang disediakan 200 lembar.
Sementara itu masih kata Zul, untuk pembuatan akta kelahiran juga sama lebih dipercepat. Dari semula tiga bulan saat ini cukup 3 hari saja.
“Kami juga akan membuat web agar warga dengan mudah bisa mengakses informasi di Disdukcapil. Kelengkapan biodata pegawai juga akan dicantumkan, sehinggga ketika perangkat desa ada kendala dalam membuat administrasi kependudukan maka tinggal menghubung kepala bidangnya,” ujar Zul yang diamini Kabid Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Muhamad Mutofid.
Ia berharap apa yang dilakukan ini bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga. Pihaknya akan terus memberikan pelayanan prima karena sudah menjadi tugasnya. (agus)