KUNINGAN (MASS) – Petugas Pemadaman Kebakaran UPT Kuningan dengan susah payah menyelamatkan korban yang terjebak didalam sumur. Bukan hanya itu mereka juga menyelamatkan korban evakuasi masuk kedalam jurang.
Kejadian ini dilakukan di Hutan Kota Mayasih Kecaatan Cigugur pada Minggu (28/4/2019). Ternyata kegiatan ini hanya simulasi yang dilakukan oleh UPT Damkar Kuningan dalam upaya meningkatan kemampuan personil anggota.
Latihan ini tidak sendiri, tapi gabungan ini dengan anggota Damkar Kota Cirebon, anggota dari Kota Cirebon. Acara ini difasilitasi oleh organisasi Vertikla Rescue Indonesia.
Koordinator Vertical Rescue Indonesia Kuningan, Melina Vitrinai Ajeng Suparto AMd Kom mengatakan, latihan gabungan ini diadakan dalam upaya meningkatkan silaturahmi dan peningkatan kemampuan antara organisasi kemasyarakatan dengan dinas Instansi di wilayah 3 Cirebon.
“Latihan ini mudah-mudahan menjadi agenda rutin, karena hakikatnya ilmu yang diperoleh kalau tidak dilatih secara terus menerus akan lupa,” jelasnya.
Sementara Plt Kepala UPT Damkar Satpol PP Kuningan MH Khadafi Mufti MSI, mengatakan acara yang dilaksanakan Minggu tanggal 28 April 2019 itu digelar mulai jam 09.00-16.00 WIB yang juga diiikuti juga oleh Pecinta Alam (PA) dari beberapa sekolah SMA / sederajat diantaranya SMAN 1 Kuningan, SAMN 2 Kuningan. Lalu, mahasiswa dari Uniku.
“Kegiatan ini perlu mendapatkan perhatian, Khususnya dari Pekab Kuningan karena khususnya bagi anggota Pemadam Kebakaran pelatihan yang seperti ini harus sering dilakukan. Karena apabila ada kejadian dilapangan, harus serba cepat, tepat, terukur, sistematis,terarah dan korban bisa diselamatkan dan yang lebih utama adalah keselamatan yang menyelamatkan /petugas /anggota pemadam kebakaran,” jelasnya.
Selain bertugas memadamkan kebakaran, anggota Damkar juga memiliki kewajiban untuk melakukan pertolongan terhadap korban bencana alam, longsor, banjir , serta evakuasi korban yang masuk kedalam sumur/jurang. Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam PP Nomor 2/2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal.
Kemudian lanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 114 Th 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pemadam Kebakaran Dalam Upaya Melakukan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Non Kebakaran. Pelatihan yang dilakukan ini, dalam upaya memenuhi unsur kewajiban aparatur Pemadam Kebakaran menjalankan perintah yang disampaikan Peraturan Pemerintah dan Permendagri dimaksud.
“Perlau diketahui petugas Pemadam kebakaran, tidak hanya melakukan pemadaman api, akan tetapi juga melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya. Mudah-mudahan latihan ini bisa dilakukan secara rutin dan terjadwal, kegiatan ini dilaksanakan dengan patungan seadanya,” tandasnya. (agus)