KUNINGAN (MASS) – Seorang tokoh muda sekaligus caleg dapil 2, Ade Aspandi menemukan fenomena bagi-bagi amplop pada masa tenang di lapangan. Namun sejauh ini tidak ada formula baru yang efektif dalam menekan praktek tersebut.
“Bagi-bagi amplop itu namanya money politics. Tapi menindak praktek seperti itu tidak cukup hanya sekadar deklarasi-deklarasi atau nempel pamflet tentang pasal-pasal,” kritik Ade kepada bawaslu, Sabtu (20/4/2019).
Ia menganalogikan, upaya seperti itu sama saja dengan menempel imbauan ‘Dilarang Merokok’. Namun orang yang menempel imbauan larangan merokok tersebut malah sambil merokok.
Menurut Ade, fenomena bagi-bagi amplop sudah menjadi momok di masyarakat. Tapi dirinya menyayangkan tidak ada formula baru yang diterapkan lembaga pengawas pemilu untuk meminimalisasi praktik tersebut.
“Tidak ada formula baru para lembaga terkait untuk meminimalisir praktek bagi-bagi amplop, caleg nakal dan masyarakat lulumayanan. Fenomena bagi-bagi amplop dilakukan pada saat hari tenang tapi pengawas pemilunya kemana?,” ucapnya.
Seandainya dalam menindak atau memberantas praktik seperti itu terdapat program pemilu #LaporResponProsesTindak, maka ia mengacungkan jempol. Sistem pelaporannya dengan melindungi pelapor agar identitasnya dirahasiakan.
‘Saya dan PSI berharap 5 tahun kedepan ada formula baru tentang penindakan money politics untuk menjaga integritas demokrasi dan juga praktek korupsi nantinya ketika menjabat,” pinta sekretaris PSI Kuningan itu. (deden)
Usulan Penindakan Praktik Money Politics, mekanismenya menurut Ade Aspandi :
- Masyarakat lapor dengan 1 kontak pusat/daerah . (LaporResponProsesTindak)
-Nama pembagi
-Tujuan dibagikan
-Alamat/TKP
-Besaran isi amplop
-ini data awal
- Tim pengawas/lembaga berwenang melanjutan investegasi 1×24 jam setelah laporan diterima
-Laporan data dikirim/teruskan sesuai petugas domisili laporan
-Petugas tingkat kecamatan/desa melakukan investegasi
-Pencarian Barang bukti di TKP
-Pencarian saksi
- Jika 1×24 jam terbukti maka kasus lanjut secara berkala untuk di proses
- Jika 1×24 jam tidak di temukan BB dan atau saksi maka kasus di tutup
Jadi investegasi langsung oleh pihak berwenang, dengan begitu masyarakat bisa ikut serta ambil bagian menjadi pemberi data awal.