KUNINGAN (MASS) – Pemandangan tidak biasa terlihat di Jl Aruji Kartawinata, Senin (1/4/2019) pagi. Para hakim, pejabat struktural, pejabat fungsional dan para pegawai Pengadilan Negeri Kuningan turun ke jalan. Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua PN Kuningan, Uli Purnama SH MH.
“Kami sedang melaksanakan public campaign atau kampanye publik Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” Jelas Uli melalui Humasnya, Ade Yusuf SH MH.
Di jalan tersebut, mereka membagikan stiker imbauan “No Korupsi dan No Gratifikasi” kepada para pengguna jalan. Sebelumnya, peserta aksi menerima pengarahan dari Uli Purnama selaku pimpinan mereka.
“Kegiatan ini merupakan implementasi dari dicanangkannya PN Kuningan sebagai salah satu wilayah Pencanangan Pembangunan Zona Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani,” sebut Ade Yusuf.
Untuk itu, PN Kuningan mempunyai tanggung jawab secara moral untuk mengampanyekannya kepada masyarakat. Terutama pemahaman terhadap nilai-nilai integritas khususnya berkenaan dengan Anti Korupsi, Anti Gratifikasi dan Anti Penyalahgunaan Wewenang serta komitmen untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi disemua sektor sesuai dengan komitmen bersama dan fakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh aparatur PN Kuningan.
Lebih jauh Ade Yusuf menjelaskan, dasar hukum dari Pembangunan Zona Integritas yaitu Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014. Aturan tersebut memberikan panduan mengenai pembangunan ekosistem di lingkungan instansi yang sejalan dengan prinsip-prinsip Reformasi Birokrasi atau yang disebut dengan Zona Integritas termasuk di PN Kuningan.
“Perlu saya sampaikan juga, bahwa saat ini Mahkamah Agung (MA) antara lain telah menerapkan berbagai system dan mekanisme dalam rangka mencegah tindakan fraud ataupun penyimpangan lainnya. Diantaranya dengan adanya Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang bertujuan untuk mencapai birokrasi yang bersih dan akuntabel,” paparnya.
Sedangkan untuk mewujudkan birokrasi yang efektif dan efisien, sambung Ade, MA telah melaksanakan akreditasi penjaminan mutu terhadap hampir seluruh pengadilan, termasuk PN Kuningan yang telah terakreditasi dengan Predikat A Excellence.
Ade juga menjelaskan, MA dalam hal ini PN Kuningan sudah menerapkan sejumlah aplikasi berbasis elektronik.
“Seperti Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Sistem Informasi Kepegawaian, e-learning, e-monev, Sistem Informasi Pengawasan, dan yang terbaru adalah aplikasi pengadilan elektronik (e-court). Hal ini menjadi salah satu bagian dari Pembangunan Zona Integritas yang sudah kita laksanakan,” ungkapnya.
Adapun berkenaan dalam upaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan melayani PN Kuningan telah memiliki pelayanan publik yang berkualitas. Hal itu terbukti dengan diraihnya Predikat Juara Pertama Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Tingkat Nasional.
“Kami selalu berupaya dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan di PN Kuningan dengan mengedepankan nilai-nilai dan norma yang berlaku,” tandas Ade Yusuf. (deden)