KUNINGAN (MASS)- Sat Resnarkoba Polres Kuningan terus memburu pelaku pengedar obat terlarang di Kabupaten Kuningan. Hasilnya, pada Sabtu (16/3/2019) siang sekitar jam 12.30 WIB di di Rest Area SPBU Desa Manis Lor Kecamatan Jalaksana ditangkap dua pelaku.
Dari tangan dua pelaku itu diamankan 50 Strip Obat jenis Tramadol HCI per strip berisi 10 dengan jumlah keseluruhan 500 butir. Lalu, 32 bungkus plastik klip bening Obat jenis Hexymer per bungkus berisi 3 butir dengan jumlah 96 butir.
Kemudian, 164 butir Obat jenis Hexymer yang terbungkus palstik bening, jumlah keseluruhan 260 butir. Ikut diamakan juga 1 ( pak plastik klip bening berisi 100 bungkus dan juga 1 Unit Handphone merk Samsung Grand Prime warna putih berikut nomor dan 1 buah tas slempang merk Boss warna abu-abu.
Kasat Resnarkoba Kuningan Dedih Dipraja mengatakan, dua pelaku yang ditangkap itu adalah SU (20) warga Dusun III RT 09/03 Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana. Lalu, SN (19) warga Dusun II Rt. 06 Rw. 02 Desa Sangkanerang Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.
Mereka ditangkap dan ketika dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti. Kepada petugas mereka mengaku bekerja sama untuk mengedarkan obat-obatan tersebut di wilayah Kecamatan Jalaksana.
Obat-obatan tersebut didapat dengan cara membeli dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya di Gang Kampung Kapling Cikarang Kabupaten Bekasi. Adapun pasalnya yang disangkakan adalah Pasal 197 jo Pasal 196, Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Sementara itu, banyaknya pengedar yang ditangkap oleh oleh aparat membuat warga gembiai dan mereka terus memberikan dukungan agar bukan hanya pengedara tapi gembong obatnya pun diringkus. Hal ini agar ketika gembong ditangkap maka mata rantainya akan terputus. (agus)