KUNINGAN (MASS) – Terkait kasus video viral ‘laknat’ yang diucapkan oleh H Acep Purnama Sabtu (16/2/2019) lalu, terdapat 3 pelapor. Pelapor pertama atas nama Ade Sumiardi, kedua laporan BPN Prabowo-Sandi Kabupaten Kuningan, dan laporan Soni Pradana ke Bawaslu RI.
Ketiga laporan tersebut mendapat putusan yang sama seperti putusan atas laporan Ade Sumiardi. Dugaan pelanggaran tidak terbukti dan rekomendasi dihentikan. Meskipun Bawaslu Kuningan sendiri mengakui, laporan dari BPN memenuhi syarat formal ataupun materil.
“Terhadap kasus yang sama atau laporan yang sama, dengan objek pembahasan yang sama, terlapor yang sama, kami bawaslu memiliki aturan Perbawaslu No 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan atau laporan pelanggaran pemilu,” ujar Komisioner Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman SIP, baru-baru ini.
Dalam Pasal 12 ayat 3, lanjut Ondin, dijelaskan bahwa dalam hal laporan dugaan pelanggaran pemilu yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas pemilu pada tingkatan tertentu. Pengawas pemilu yang menerima laporan tidak meregistrasi laporan dugaan pelanggaran.
“Maka laporan dari BPN maupun Soni Pradana ke Bawaslu RI, oleh Bawaslu Kuningan tidak diregistrasi. Otomatis dengan tidak diregistrasi maka laporan tidak diproses,” jelasnya.
Terpisah, Ketua BPN Kuningan, H Dede Ismail SIP belum memberikan pernyataan terkait sikapnya atas putusan bawaslu. Kala dikonfirmasi kuninganmass.com Rabu (6/3/2019), politisi Gerindra tersebut tidak merespon. (ali)