KUNINGAN (MASS) – Untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat Kejaksaan Negeri Kuningan melaksanakan pengembalian barang bukti atau delivery barang bukti kepada pemilik sah. Pengembilan barang bukti dilakukan pada Selasa (5/3/2019) sekitar jam 13.00 WIB kapada Empat Patimah warga Desa Pagundan Kecamatan Lebakwangi.
Kegiatan pengembalian barang bukti itu berupa satu lembar kwitansi pinjaman uang dari Empat Patimah kepada saudari Rini Hariyanto senilai Rp6 juta. Kwitansi itu tertanggal 18 Juli 2018 di Desa Kojengkang Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.
Semenatara itu pelaksanaan delivery barang bukti kepada pemilik yang sah tersebut diterima langsung oleh Empat Binti Edi Sutadi. Empat tampak semuringah dengan kedatangan pihak Kejari ke rumahnya dan ia tidak menduga sama sekali.
“Saya ucapkan terima kasih sebanyak-banyaknya kepada petugas Kejari Kuningan yang telah mengantarkan barang milik saya langsung ke rumah,” ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya delivery pengembalian barang bukti sangat bermanfaat dan menguntungkan bagi si pemilik barang tanpa harus datang ke kantor Kejaksaan Khususnya Kejaksaan Negeri Kuningan. Ini benar-benar terobosan baru yang sangat memanjakan warga.
Sementara itu, Kajari Kuningan Adhyaksa Darma Yuliono SH MH menyebutkan, apa yang dilakukan Kejari merupakan bagian dari opimalisiasi layanan kepada warga. Barang bukti ini sudah berkuatan hukum tetap atau sudah inkrah di tingkat pengadilan.(agus)