KUNINGAN (MASS) – Meski sudah ada pelapor ke Bawaslu RI, kasus viralnya video “laknat” dilaporkan pula oleh koalisi 5 partai di Kuningan. Jumat (22/2/2019) siang 5 divisi hukum dari 5 partai didampingi penasehat hukum, Imanullah, mendatangi kantor Bawaslu Kuningan.
“Kami atas nama BPN Paslon Prabowo-Sandi di Kuningan melaporkan dugaan pelanggaran pada pidato atau sambutan bupati yang termuat dalam video yang viral Sabtu lalu,” jelas Ketua BPN Kuningan, H Dede Ismail.
Lima divisi hukum yang ikut serta berasal dari Gerindra (Herawati), Partai Berkarya (M Toha), PKS (Andi), PAN (Bambang Lugina), dan Demokrat (H Slamet). Secara tertulis, mereka telah memberi kuasa kepada Imanullah.
“Tadi kita sudah menghadap bawaslu yang diwakili Abdul Jalil Hermawan. Kami sampaikan beberapa indikasi atau dugaan pelanggaran pada pidato bupati yang viral itu,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Kuningan tersebut.
Beberapa indikasinya, imbuh Dede, meliputi dugaan ujaran kebencian, dugaan pelanggaran UU ITE, serta dugaan penyampaian kabar hoax.
“Dana desa itu kebijakannya sejak zaman Presiden SBY. Jadi 2014 lalu, siapapun presidennya yang memenangkan pilpres pasti akan menjalankan amanat UU tersebut,” ungkapnya.
Indikasi lainnya menyangkut dugaan perbuatan tidak menyenangkan. Kalimat yang terlontar dinilai umat beragama, termasuk kaum muslim, mestinya tak perlu disampaikan.
“Satu lagi dugaan penyalahgunaan jabatan dimana seorang bupati ketika mau jadi jurkam seharusnya mengajukan cuti terlebih dulu ke mendagri,” ucap dia.
Meski pada hari libur (Sabtu dan Minggu), menurut pandangannya, jelas merugikan. Terlebih ada kalimat seperti intimidasi atau intervensi kepada kepala desa dan perangkat desa.
“Bisa dilihat sendiri videonya. Bupati menjanjikan penghargaan apabila di desanya menang Jokowi-Ma’ruf. Dan hendak mengevaluasi habis kalau kalah,” kata Dede.
BPN menilai lontaran seperti itu mengarah pada bentuk pelanggaran pidana. Sehingga nanti akan ada 2 lembaga lagi yang bisa menindaklanjuti kasus tersebut yakni kepolisian dan kejaksaan.
“Harapan kami, Indonesia ini negara hukum. Meskipun sudah meminta maaf, itu tidak bisa menggugurkan proses hukumnya. Apalagi ada pelapor, sehingga pihak-pihak terkait wajib memproses. Jangan sampai hukum itu hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tegasnya. (deden)