KUNINGAN (MASS) – Dr H Toto Toharudin MPd siap mundur dari struktur perolahragaan dibawah naungan KONI Kuningan. Posisinya sebagai pucuk pimpinan pada cabang olahraga panjat tebing, siap digantikan oleh orang lain.
“Kalau aturannya mau ditegakkan, ya saya siap mundur. Masa jabatan saya habis tahun depan,” tegas Toto kala ditanya kuninganmass.com.
Dari keterangan yang diperoleh portal berita ini, Toto termasuk salah satu dari sekian banyak pejabat publik yang merangkap jabatan dengan penyelenggara olahraga.
“Kalau tidak salah ada 18 dari 25 cabor yang diketuai oleh pejabat publik, termasuk saya,” terang kabag Perekonomian Setda itu.
Jika aturan ditegakkan, maka bakal terjadi mundur masal. 18 pejabat publik harus mengundurkan diri dari ketua cabor yang selama ini diduduki. Jabatan ketua KONI Kuningan pun tidak boleh diduduki oleh pejabat publik.
Sementara, seperti diberitakan sebelumnya, perangkapan jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, pejabat struktural dan fungsional, anggota DPRD serta PNS dengan kepengurusan KONI itu dilarang.
Ini karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pasal 40 UU 3/2005 tentang sistem keolahragaan nasional, pasal 56 PP 16/2007 tentang penyelenggaraan olahraga, serta SE Mendagri No 800/2398/SJ tanggal 26 Juni 2011 tentang rangkap jabatan.
Selain itu, rangkap jabatan juga tidak sesuai dengan SE KPK No B-903/01-15/04/2011 tanggal 4 April 2011. Berdasarkan hasil kajian KPK, rangkap jabatan pejabat public pada penyelenggaraan keolahragaan di daerah dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Soal tersebut tidak sesuai pula dengan hasil Yudisial Review dari Mahkamah Kontitusi No 27/PUU-V/2007 terhadap Uji Materi Pasal 40 UU 3/2005 dan pasal 56 PP 16/2007 terhadap permohonan Saleh Ismail Mukadar yang menjabat ketua KONI Kota Surabaya. (deden)