Connect with us

Hi, what are you looking for?

Kuningan Mass

Government

PNS Harus Gunakan Pakaian Adat Sunda, Berikut Isi SE Bupati

KUNINGAN (MASS)- Melalui  surat edaran Bupati Kuningan nomor 800/35/ORG&PA Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, maka PNS dan non PNS diwajibkan menggunakan pakaian adat daerah.

Pakaian adat Sunda akan mulai digunakan pada bulan Februari minggu ke empat. Setelah itu maka harus rutin dilakukan setiap Minggu ke empat.

“Mulai berlaku bulan Februari. Surat edaran sudah disebar ke setiap SKPD. Adanya SE ini tujuuannya adalah guna mewujudkan keseragaman, kerapihan, kewibawaan dan pelestarian budaya daerah ,” ujar Kabag Organisasi Agus Basuki kepada kuninganmass.com.

Diterangkan, bukan hanya mengatur masalah pakaian adat, pada SE itu juga diatur penggunakan pakaian dinas lainnya baik untuk PNS maupun non PNS. Salah satunya masalah penggunaan peci untuk pegawai pria.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain itu juga bagi pegawai perempuan penggunaan kerudang adalah harus warna kream. Tentu ini berbeda dengan sebelumnya yang bebas.

Untuk celana warna hitam pria yang digunakan pada hari Rabu harus berbahan kain. Selama ini banyak menggunakan berbahan jeans.

Berikut isi surat edaran Bupati Kuningan nomor 800/35/ORG&PA Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan

Menindaklanjuti Peraturan Bupati Kuningan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pakaian Dinas Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan guna mewujudkan keseragaman, kerapihan, kewibawaan dan pelestarian budaya daerah maka kami sampaikan ketentuan penggunaan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan sebagai berikut

Advertisement. Scroll to continue reading.

1.Senin

PDH Warna Khaki

Seluruh Pegawai

(PNS/NON PNS)

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Baju dimasukan ke dalam Celana (Untuk Pria)

– Memakai tanda pangkat dan tanda jabatan bagi PNS

– Tidak memakai tanda pangkat dan jabatan bagi NON PNS

– Memakai Peci Nasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI, Tanda Pengenal dan Sabuk KORPRI

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

– Kerudung warna krem polos

2.Selasa
PDH Warna Khaki

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh Pegawai

(PNS/NON PNS)

– Baju dimasukan ke dalam Celana (Pria)

– Memakai tanda pangkat dan tanda jabatan bagi PNS

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Tidak memakai tanda pangkat dan jabatan bagi NON PNS

– Memakai Peci Nasional

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI, Tanda Pengenal dan Sabuk KORPRI

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Kerudung warna krem polos

3.Rabu

PDH Kemeja Putih (Polos tanpa Variasi, Celana/Rok Hitam)

Seluruh Pegawai

Advertisement. Scroll to continue reading.

(PNS/NON PNS)

– Tidak memakai tanda pangkat

– Memakai tanda jabatan

– Bagian bawah kemeja putih lurus

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Pemakaian kemeja dikeluarkan

– Celana/rok hitam bukan berbahan jeans

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI,Tanda Pengenal dan Sabuk hitam

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Kerudung warna hitam/putih polos

4.Kamis (Minggu ke I, II, III, dan V)

 PDH Batik Khas Kuningan

Seluruh Pegawai (PNS/NON PNS)

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Tidak memakai tanda pangkat

– Memakai tanda jabatan

– Celana/rok hitam/gelap bukan berbahan jeans

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI, Tanda Pengenal dan Sabuk hitam

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

– Kerudung warna menyesuaikan

Kamis (Minggu ke IV)

Pakaian Adat Daerah

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh Pegawai (PNS/NON PNS)

– Pangsi warna hitam/putih/merah (pria)

– Kebaya Sunda, Sinjang Motif Batik Khas Kuningan/Nasional

– Tidak memakai tanda pangkat dan tanda Jabatan

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Memakai Tanda Pengenal

– Sandal sejenis Terumpah (pria) dan Kelom (wanita)

– Kerudung warna menyesuaikan

5.Jum’at

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pukul 07.15 s.d. 09.30

Pakaian Seragam Olahraga

Seluruh Pegawai (PNS/NON PNS) kecuali Guru/Tenaga Pendidik, UPTD Puskesmas dan RSUD

– Melaksanakan Kegiatan Olahraga dan Jum’at Beberesih (K-3)

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Keseragaman model Pakaian Olah raga ditentukan SKPD/UPTD/UPTB/Kelurahan masing-masing

-Jum’at

Pukul 09.30 s.d. Jam Kepulangan

PDH Batik Khas Kuningan/ Batik Nasional

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seluruh Pegawai (PNS/NON PNS)

– Tidak memakai tanda pangkat

– Memakai tanda jabatan

– Celana/rok hitam/gelap bukan berbahan jeans

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI, Tanda Pengenal dan Sabuk hitam

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

– Kerudung warna menyesuaikan

Sabtu

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pukul 07.15 s.d. 09.30

Pakaian Seragam Olahraga

Berlaku di RSUD dan UPTD Puskesmas

– Melaksanakan Kegiatan Olahraga dengan tidak mengganggu Kegiatan Pelayanan Publik

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Setelah Kegiatan Olahraga dilanjutkan Pelayanan Publik dengan Pakaian PDH Batik

6.Sabtu

PDH Batik Khas Kuningan/ Batik Nasional

Pegawai pada Unit Kerja dengan 6 hari kerja

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Tidak memakai tanda pangkat

– Memakai tanda jabatan

– Celana/rok hitam/gelap bukan berbahan jeans

– Memakai Papan Nama, Lencaca KORPRI dan Tanda Pengenal

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

7.Tanggal 17 setiap bulan, Upacara HUT KORPRI dan Upacara Peringatan Hari Besar Nasional

Pakaian Seragam KORPRI

Kemeja Batik Korpri lengan panjang

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Celana panjang/Rok warna biru dongker

– Memakai Peci nasional

– Memakai Papan Nama, Lencana KORPRI, Tanda Pengenal, Tanda Jabatan dan Sabuk hitam

– Sepatu Pantofel/Hak/Sol Hitam

Advertisement. Scroll to continue reading.

– Kerudung warna biru dongker polos

8- Pada Acara Resmi

PSH, PSR dan/atau PSL

Sesuai Ketentuan Acara

Advertisement. Scroll to continue reading.

B. Ketentuan Lain

1) Baju dengan Lengan panjang dan/atau lengan pendek PDH Warna Khaki, PDH Kemeja Putih dan PDH Batik digunakan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II;

2) Baju dengan Lengan pendek PDH Warna Khaki, PDH Kemeja Putih dan PDH Batik digunakan untuk Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas (eselon III dan IV) serta Pejabat Fungsional dan Pelaksana;

3) Untuk Ketentuan Tanggal 17, jika:

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. Tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu maka yang memakai seragam KORPRI dan melaksanakan upacara kesadaran nasional adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan 6 (enam) hari kerja, Hari Senin berikutnya semua pegawai memakai seragam PDH warna khaki;

b. Tanggal 17 jatuh pada hari Sabtu bertepatan dengan Libur Nasional, maka hari Senin berikutnya semua pegawai memakai seragam KORPRI tetapi tidak melaksanakan upacara kesadaran nasional;

c. Tanggal 17 jatuh pada hari Minggu, maka hari Senin berikutnya semua pegawai memakai seragam KORPRI dan melaksanakan upacara kesadaran nasional;

d. Dalam bulan yang sama terdapat Upacara PHBN maka pada tanggal 17 tetap memakai seragam KORPRI tetapi tidak melaksanakan upacara kesadaran nasional.

Advertisement. Scroll to continue reading.

4) Pemakaian Tanda Pangkat dan Tanda Jabatan hanya pada PDH Warna Khaki;

5) Pemakaian Tanda Jabatan pada PDH Kemeja Putih, PDH Batik, PSH, PSR dan Pakaian KORPRI;

6) Pakaian Dinas dengan Ciri Khusus sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan hanya berlaku bagi pegawai pada SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (SATPOL PP), PEMADAM KEBAKARAN (DAMKAR), BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH (BPBD), DINAS PERHUBUNGAN (DISHUB), TENAGA KESEHATAN (DOKTER/PERAWAT/PETUGAS LABORATORIUM/APOTEKER) RSUD DAN AUDITOR/PENGAWAS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH (P2UPD).

C. Bagi Kepala Perangkat Daerah untuk meneruskan Surat Edaran ini kepada unit kerja UPTD/UPTB dan Kelurahan. (agus)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Advertisement

Berita Terbaru

Advertisement
Advertisement

You May Also Like

Advertisement