KUNINGAN (MASS) – Aksi demonstrasi bela Ujang bin Sanhari yang dilakukan oleh masyarakat Desa Cipedes dan organisasi mahasiswa PMII dan GMNI (6/2/2019), menuntut Ujang untuk dibebaskan dan bubarkan Perhutani. Sekitar pukul 8.50 WIB, peserta aksi damai tiba di depan kantor Perum Perhutani KPH Kuningan dengan berjalan kaki.
Suasana aksi damai berubah menjadi haru saat Istri Ujang berorasi meminta suaminya untuk dibebaskan. “Mohon keikhlasan bapak, buka hati bapak untuk membebaskan suami saya. Anak-anak saya masih sekolah tidak ada yang membiayai,” tangis Istri Ujang Saonah, didampingi anaknya Kasna.
Salah satu peserta aksi, M Sugiono mengatakan, dalam nota perjanjian antara masyarakat dan Perhutani tidak menyejahterakan masyarakat. Aksi ini merupakan suara murni masyarakat. Bagaimana tidak sedih, kata dia, keluarga Ujang kini menjadi sengsara.
“Buka hati nurani kalian. Ini murni suara masyarakat. Jangan menutup mata, jangan menutup hati. Kita tidak akan berhenti disini. Tuntutan kita hanya 2, bebaskan Ujang dan bubarkan Perhutani,” seru Ketua DPC GMNI Kuningan disambut sorak peserta aksi.
Sementara itu, Ketua RT Dusun Sukamukti, Rosan mengatakan, datangnya masyarakat Cipedes untuk menuntut keadilan masyarakat petani yang tertindas. Menurutnya, bisa dihitung, siapa yang rugi, apakah masyarakat atau perhutani.
“Demi Allah Demi Rasulullah, Perhutani mengiming-imingi masyarakat. Tapi masyarakat malah ditindas dan dikhianati. Bayar kerjasama masyarakat. Bebaskan Ujang. Kalau tidak, masyarakat akan lebih banyak lagi turun ke jalan,” tuntut Rosan.
Sementara itu, Aktivis PMII Rasdi mengatakan, aksi ini merupakan aksi damai. Masyarakat Cipedes dan elemen mahasiswa hanya ingin membela Ujang untuk dibebaskan.
“Kita ingin ketemu dengan kepala Perhutani, bukan berhadapan dengan aparat. Ini aksi damai. Kita minta perwakilan Perhutani untuk ngobrol bareng dengarkan masyarakat,” tandasnya.
Sekedar informasi, aksi demo di depan KPH Perhutani dihadapi langsung oleh Kepala KPH Perhutani Kuningan, Uum Maksum. Hingga peserta aksi demo bubar dan melanjutkan ke Pengadilan Negeri Kuningan, pihak perhutani tidak diberikan waktu untuk memberikan tanggapan. (ali)