KUNINGAN (MASS) – Menjelang akhir tahun Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan sudah menyelesaikan 49 kasus sengketa komsumen. Adapun kasus-kasus yang diselesaikan masih didominasi oleh sengketa lising.
Sisanya adalah sengketa konsumen dengan perbankan, koperasi, jual beli barang/unit. Sejak dibentuk BPSK terus menjadi ‘pembela’ bagi konsumen yang merasa dirugikan.
“Banyak kasus sengekata ini membuktikan bahwa kehadiran BPSK memang dibutuhakn oleh masyarakat,” ujar Ketua BPSK Kabupaten Kuningan Acep Tisna Sudrajat, SH MH, ketika ditemui kuninganmass, Jumat (21/12/2018) di kantornya di Jalan Aruji Kartawinata Nomor 6 Kuningan.
Acep yang juga menjabat Kasubag di Humas Setda Kuningan, menyampaikan, selain kerugian barang, pihaknya juga menyelesaikan pengaduan dalam sektor jasa.
Karena lanjut dia, berdasarkan UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, BPSK berwenang menyesaikan pengaduan mengenai jasa yang dilakukan pelaku usaha.
Penyelesaian sengketa yang dilakukan kebanyakan dilakukan dengan cara mediasi. Hal ini karena pilihan tersebut kebanyakan dipilih oleh kedua belah pihak.
Dalam kesempatan tersebut Asep juga menghimbau kepada pelaku usaha untuk menghormati hak-hak konsumen. Selain itu komsumen juga wajib mengetahui apa yang menjadi kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
“Masyarakat khususnya konsumen (termasuk pelaku usaha) harus tahu hak dan kewajibannya masing-masing. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 (UUPK), ” tadnasnya.
Dikatakan, salah satu hak komsumen berdasarkan UUPK tersebut antara lain hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Selain itu dijelaskan hak konsumen lainnya dalam UUPK tersebut sehingga diharapkan terlindunginya hak konsumen. Tentu kewajiban masing-masing pihak juga perlu dipenuhi.
” Untuk itu kami berharap klausula baku dan perjanjian kontrak yang dibuat oleh perusahaan/pelaku usaha juga harus memperhatikan kepentingan konsumen secara utuh,” ia mengingatkan,
Pelanggaran hak konsumen sendiri dalam UUPK diatur dalam Pasal 19 berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Untuk itu pihak BPSK mengimbau para pihak (konsumen dan pelaku usaha) untuk sama-sama mematuhi, jangan sampai melanggar ketentuan tersebut.
Sekedar informas BPSK adalah badan pemerintah non struktural yang dibentuk oleh Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 2013, Badan ini bertanggungjawab kepada Menteri Perdagangan RI melalui Gubernur Jawa Barat . (agus)