KUNINGAN (MASS) – Salah satu peserta seleksi KPU Kuningan, Rio Kencono ikut mengomentari soal gugatan terhadap Timsel KPU. Menurutnya, gugatan tersebut adalah hak mereka sesuai prosedur yang berlaku.
“Dengan adanya gugatan yang dilakukan teman-teman dari 5 kab/kota, itu adalah hak mereka. Karena memang ada prosedur jika merasa tidak puas dengan hasil timsel, maka bisa melakukan gugatan,” kata Rio, Selasa (13/11/2018).
Hal itupun, lanjut dia, pernah dan sempat terjadi saat seleksi KPUD di Jabar sebelumnya. Bahkan di Jateng sempat ada yang menggugat sampai ke PTUN dan DKPP.
“Pernyataan dan permintaan dari teman-teman yang mengajukan gugatan, sebenarnya normatif dan tidak tendensius. Mereka hanya minta dibuka hasil penilaian dari timsel yang selama ini dianggap tertutup, karena memang seperti itu adanya,” jelasnya.
Secara pribadi, Rio tidak mempermasalahkan hasil akhir ini dan menerima apapun hasil akhirnya. Namun yang terpenting, ada transparansi dari hasil yang ada.
Jika ada aduan masyarakat atau temuan dari timsel yang dianggap mempengaruhi nilai, imbuh dia, seharusnya timsel memberikan ke setiap peserta calon KPUD untuk memberikan hak jawabnya.
Tentunya hal ini agar bisa meluruskan nama baik dari para timsel yang ada, karena dianggap ada keberpihakan terhadap kandidat-kandidat tertentu.
“Jika sudah transparan dan nilai keluar, kan clear hasilnya. Bahwa, seperti misal kang Jajang rangking 1, kang Dadan rangking 2, teh Meli rangking 4, di test Computer Assited test (CAT), bisa dikalahkan oleh sosok yang memiliki rangking dibawah mereka. Intinya teman-teman disana hanya minta ada pelurusan hasil kenapa mereka tidak lulus,” tukas Rio. (ali/tim)
