KUNINGAN (MASS)- Tahun ajaran baru merupakan tahun yang sibuk bagi orang tua dan juga anak. Pasalnya, berlomba untuk masuk ke sekolah yang diinginkan. Begitu juga yang terjadi di Kabupaten Kuningan.
Namun dengan adanya aturan yang mengacu kepada Permendikbud 14/2018 tentang PPDB hingga saat ini berlangsung lancar. Tiap sekolah menerapkan aturan yang sudah ditetapkan.
“Aturan PPDB di Kuningan untuk jenjang SMP adalah 90 persen sekolah negeri wajib menerima siswa terdekat. Hal ini sesuai dengan sistem zonasi,” tandas Dr H Dian Rahmat Yanuar MSi kepada kuninganmass.com, Rabu (4/7/2018).
Diterangkan, radius zona terdekat ditetapkan oleh pemda sesuai dengn kondisi daerah yang mengacu kepada ketersediaan anak usia sekolah di wilayah tersebu. Lalu, daya tampung masing-masing sekolah, ketersediaan dan distribusi guru, kelayakan sarana prasarana.
Mantan Kepala Bappeda ini menerangkan, ada beberapa manfaat diterapkannya sistem zonsi yakni menjamin pemerataan akses pendidikan , dekat dengan lingkungan sekolah dan keluarga. Kemudian hilangkan ekskulisivitas dan diskriminasi di sekolah negeri.
Sementara yang sisa 10 persen untuk jalur penerimaan masing-masing lima persen dari jalur prestasi dan lima persen lainnya untuk alasan khusus. Yang disebut alasan khusus adalah pindah domisili, bencana, atau domisili diluar zona terdekat.
Diterangkan, selama ini kebijakan pendidikan, tekonsentrasi pada sarana prasarana, guru tanpa kontrol sebaran siswa ( kualitas dan kwantitas ). Hal ini di sebabkan tidak meratanya kualitas pendidikan karen hanya terkonsentrasi pada beberapa sekolah saja.
“Alhamdulillah dengan sistem seperti ini kini tidak ada istilah sekolah unggulan, karena pemeratan siswa tersebar,” tandas mantan Ketua KNP Kuningan itu. (agus)