KUNINGAN (MASS) – Meski kuasa hukum terdakwa MB (56) melakukan eksepsi/keberatan terhadap dakwaan JPU (jaksa penuntut umum), namun tidak digubris. Pada sidang ketiga pukul 15.30 WIB Selasa (3/4/2018), majelis hakim memutuskan eksepsi ditolak. Dalam putusan sela tersebut, hakim mengetuk palu agar sidang kasus dugaan money politics berlanjut.
Alhasil, Rabu (4/4/2018) besok sekitar pukul 09.00 WIB, masuk pada sidang keempat yakni meminta keterangan saksi-saksi. Mendengar keputusan tersebut, massa yang berjubel di ruang sidang membubarkan diri namun tetap dalam situasi kondusif.
Sebelumnya pada pukul 13.30 WIB, sidang keduakalinya digelar. Salah seorang JPU, Dian Subdiana SH membacakan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. Permintaan kuasa hukum terdakwa supaya si penerima pun dijadikan terdakwa, dijawab olehnya.
“Itu nanti masuk dalam pokok perkara. Nanti dilihat dari keterangan saksi seperti apa. Kalau sekarang berdasarkan fakta yang ada, si pemberi yang naik dulu. Jadi itu dapat dilihat dari perkembangannya,” jelas Dian usai membacakan tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
Menurut kabar yang dihimpun kuninganmass.com, sidang kasus dugaan pidana money politics, berbeda dengan sidang kasus-kasus pidana lainnya. Khusus money politics digelar secara marathon karena harus sudah ada vonis maksimal satu pekan.
Dalam sidang perkara No 31/Pid.sus/2018/PN KNG ini majelis hakim diketuai Dicky Ramdhani SH dengan anggota Eka Prasetya P SH MH dan Bayu Ruhul Azam SH MH. Sedangkan JPU yakni Yon Yoviarsa SH, Dian Subdiana SH dan Juhata SH.
JPU tersebut melawan kuasa hukum terdakwa MB diantaranya Diding Rahmat SH MH, Winata Kurniawan SH MH, Dadan Somantri Indra Santana SH, dan Anthon Fathanudien SH MH.
MB didakwa pasal 187A ayat 1 jo pasal 73 ayat 4 huruf C UU 10/2016. Bunyinya, memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada WNI untuk mempengaruhi dalam pemilihan. Ia terancam kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, dengan denda Rp200 juta.
Namun dakwaan tersebut disanggah oleh kuasa hukum lewat eksepsinya. Mereka menilai surat dakwaan JPU tidak lengkap. “Itu hanya ayat 1, padahal ada ayat 2 yang mengatur pula bagaimana keharusan kepada si penerima. Mestinya aturan tersebut satu kesatuan,” ketus Diding Rahmat, salah seorang kuasa hukum.
Dakwaan JPU pun dinilai kuasa hukum tidak jelas. Di situ tidak dijelaskan dengan cara apa terdakwa melakukan perbuatan mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu. Padahal MB selaku sekretaris DPC PAN Kecamatan Darma telah melakukan kewajiban-kewajibannya untuk melaksanakan jadwal kampanye.
Untuk itu, kuasa hukum menyatakan, surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas dan lengkap. Oleh karenanya surat dakwaan batal demi hukum. Selanjutnya, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan. Menyatakan bahwa terdakwa tidak dapat diperiksa dan diadili berdasarkan surat dakwaan JPU. Serta memulihkan nama baik terdakwa.
Sampai putusan sela, majelis hakim memutuskan perkara tetap dilanjutkan. Artinya, eksespsi kuasa hukum ditolak. (deden)