KUNINGAN (MASS)- Pemerintah Kabupaten Kuningan dengan Kejaksaan Negeri Kuningan melakukan kerjasama. Adapun kerjasama yang dilakukan adalah bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini dilakukan sebagai upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance.
Sementara itu penandatangan Naskah Kesepakatan Kerjasama dilakukan pada saat apel pagi di halaman Setda Kuningan Senin (29/1/2018). Hadir Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, Staf Ahli, Kepala Dinas/Badan se- Kabupaten Kuningan, Kepala Bagian, Para Camat dan peserta apel lainnya.
Bupati Kuningan Acep Purnama menjelaskan, penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan pemperhatikan prinsif demokrasi, pemertaan keadilan, dan kekhasan suatu daerah.
Ia mengatakan, efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan kebijakan daerah perlu perlindungan hukum baik dibidang hukum Perdata dan tata usaha negara.
Perlindungan hukum tersebut mencangkup dibidang penegakan, bantuan pertimbangan dan pelayanan hukum. Kemudian, tindakan hukum lain khususnya dalam hukum perdata dan tata usaha negara baik secara litigasi maupun non litigasi yang dilakukan oleh kejaksaan negeri Kuningan untuk kepentingan dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Kuningan.
Sejalan dengan hal tersebut, maka maka pemerintah Kabupaten Kuningan mengadakan kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Negeri Kuningan tentang kerjasama bidang hukum dan Tata Usaha Negara, yang akan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama sesuai dengan kebutuhan program kegiatan masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Dikatakan, unsur kejaksaan dalam hal ini akan memiliki tugas, diantaranya mengkaji dan menelaah permasalahan peraturan Perundang-undangan yang akan terjadi dalam praktek penyelenggaraan pemerintah di lingkungan pemerintah Kabupaten Kuningan.
“Selain itu melakukan tindaka preventif yang mengarah pada upaya-upaya meminamilisir permasalahan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menciptakan situasi kondusifitas dalam rangka mewujudkan good governance. Mewakili selaku jaksa pengacara negara dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara,” bebernya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Adhyaksa Darma Yuliano, mengatakan dengan MOU ini kita bisa berkerjasama, bersinergi untuk membagun Kuningan. Dengan kebersamaan ini akan mencapai kemakmur untuk Kuningan .
“Untuk itu saya memberikan apresiasi atas terlasananya kerjasama ini,” ujar dia. (agus)