Pajak Bumi dan Bangunan di Cijagamulya Baru 75%, Pemdes Genjot Penagihan ke Warga

KUNINGAN(MASS) – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kuningan yang sempat disorot Inspektorat karena nilainya mencapai Rp 2,6 Milliar diamini oleh desa. Bukan belum disetor dari desa ke kas daerah, tapi memang warga juga belum menyetor PBB, entah apa alasannya. Salah satu yang tercatat PBB belum lunas adalah Desa Cijagamulya, Kecamatan Ciawigebang.

Meski mengamini warganya belum lunas, mungkin karena ekonomi atau bisa saja lupa, Pemdes Cijagamulya menyebut jelang akhir tahun ini pelunasan PBB terus menunjukkan progres positif dalam penyerapannya. Hingga awal November 2026, perolehan PBB di Desa Cijagamulya tercatat sudah menembus angka mayoritas dan terus merangkak naik mendekati target penutupan buku tahunan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Desa Cijagamulya, Erwin Wijaya, S Pd. Ia membeberkan sebagian besar dana PBB dari masyarakat telah berhasil dihimpun oleh jajaran perangkat desa yang bertugas. Persentase masuknya setoran PBB saat ini sudah di kisaran tiga perempat dari total keseluruhan target desa.

“Desa urang sudah masuk sekitar 75 persen, sisanya masih ada di masyarakat,” ujarnya kepada Kuninganmass.com, Senin (2/11/2026).

Untuk menyisir sisa 25 persen sisa PBB yang belum disetorkan, jajaran Pemdes Cijagamulya tidak tinggal diam. Berbagai langkah serta pendekatan langsung terus dilakukan oleh jajaran aparat desa bersama ketua RT dan RW ke rumah-rumah warga. “Upaya aparat sudah dilakukan agar masyarakat segera melunasi PBB-nya,” tambahnya.

Ia optimistis sisa kewajiban pajak yang masih tertahan di warga tersebut dapat rampung dan disetorkan secara penuh dalam waktu dekat.

Hal itu didasari oleh rekam jejak ketaatan warga Desa Cijagamulya yang selalu disiplin memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun-tahun sebelumnya.

“Biasanya setiap tahun dan tahun-tahun sebelumnya itu pasti terkumpul 100 persen semuanya,” pungkasnya. (raqib)