Kemudahan yang Tetap Membutuhkan Pengawasan

KUNINGAN (MASS) – Kemudahan memperoleh obat merupakan salah satu kebutuhan masyarakat, terutama ketika mengalami keluhan ringan seperti sakit kepala, demam, atau batuk. Selama ini, apotek dan toko obat menjadi tempat yang umum dituju. Namun, melalui Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 5 Tahun 2026, pengelolaan obat di fasilitas lain, termasuk hypermarket, supermarket, dan minimarket, kini diatur secara lebih jelas.

Sebagai mahasiswa S1 Farmasi, saya memandang bahwa kebijakan ini tidak hanya berkaitan dengan kemudahan akses obat, tetapi juga perlu memperhatikan keselamatan pasien, tanggung jawab profesi, dan pengawasan penggunaan obat.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengatur pengelolaan obat dan bahan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian serta fasilitas lain, termasuk ritel modern.

Hypermarket, supermarket, dan minimarket diperbolehkan mengelola obat bebas dan obat bebas terbatas sesuai persyaratan. Namun, obat keras, narkotika, psikotropika, serta kegiatan peracikan dan pengemasan kembali tidak termasuk dalam kewenangannya. Penyerahan obat juga dibatasi dalam kemasan terkecil untuk penggunaan maksimal tiga hari.

Dengan demikian, regulasi ini tidak hanya mengatur penjualan obat, tetapi juga pengadaan, penyimpanan, penyerahan, pengembalian, pemusnahan, dan pelaporannya.

Dalam pelayanan kefarmasian, apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan obat di fasilitas pelayanan kefarmasian. Sementara itu, toko obat berada di bawah tanggung jawab tenaga vokasi farmasi. Adapun di ritel modern, pengelolaan obat dilakukan oleh tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat.

Meskipun pola keterlibatannya berbeda, peran apoteker tetap penting. Apoteker memiliki kompetensi untuk memberikan pertimbangan klinis, mengidentifikasi potensi interaksi obat, menjelaskan aturan pakai, dan membantu masyarakat memilih obat sesuai kondisi kesehatannya. Pelatihan pengelolaan obat bagi tenaga ritel tidak serta-merta menggantikan seluruh kompetensi profesional apoteker.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 ditetapkan pada 13 Maret 2026 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 6 April 2026. Khusus bagi ritel modern, diberikan masa penyesuaian hingga 17 Oktober 2026.

Karena masa transisi tersebut telah berakhir, perhatian perlu diarahkan pada pelaksanaan aturan di lapangan, termasuk pemenuhan persyaratan tenaga penanggung jawab dan sistem pengelolaan obat.

Pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas kini diatur untuk dilakukan di apotek, toko obat, hypermarket, supermarket, dan minimarket sesuai ketentuan.

Perluasan tempat memperoleh obat dapat memudahkan masyarakat, terutama yang memiliki keterbatasan waktu atau tinggal jauh dari apotek. Namun, kondisi penyimpanan, pengendalian stok, pemantauan kedaluwarsa, dan informasi obat tetap harus diperhatikan. Obat bukanlah barang konsumsi biasa yang dapat digunakan tanpa memperhatikan aturan pakai dan kondisi kesehatan.

Peraturan ini memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan obat di fasilitas lain sekaligus memperluas akses masyarakat. Namun, obat memiliki risiko apabila digunakan secara tidak tepat.

Sebagai contoh, seseorang yang mengalami sakit kepala mungkin langsung membeli obat pereda nyeri di minimarket. Padahal, keluhan tersebut dapat disebabkan oleh berbagai kondisi. Konsumen yang memiliki penyakit penyerta atau sedang menggunakan obat lain juga perlu mempertimbangkan kemungkinan kontraindikasi dan interaksi obat.

Dalam hal ini, apoteker berperan penting dalam membantu masyarakat menggunakan obat secara rasional. Menurut saya, persoalan utamanya bukan sekadar boleh atau tidaknya minimarket menyediakan obat, melainkan bagaimana keselamatan masyarakat tetap terlindungi.

Menurut saya, penerapan PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 perlu disertai beberapa upaya. Pertama, BPOM perlu melakukan pengawasan secara konsisten terhadap kesesuaian obat yang dijual, sumber pengadaan, kondisi penyimpanan, dan penyerahannya.

Kedua, tenaga yang bertanggung jawab di ritel modern perlu memperoleh pelatihan sesuai tugas dan memahami batas kewenangannya. Ketiga, peran apoteker perlu diperkuat melalui supervisi, edukasi, dan peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

Selain itu, masyarakat perlu memahami bahwa obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki aturan penggunaan. Dosis, aturan pakai, kontraindikasi, dan efek samping harus diperhatikan. Jika keluhan tidak membaik atau semakin berat, masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Kebijakan ini juga perlu memperhatikan prinsip etika profesi, yaitu berbuat baik (beneficence), tidak merugikan (non-maleficence), menghormati keputusan pasien (autonomy), dan keadilan (justice). Kemudahan akses harus tetap disertai perlindungan bagi masyarakat.

PerBPOM Nomor 5 Tahun 2026 dapat menjadi langkah positif dalam memperluas akses masyarakat terhadap obat. Namun, kemudahan tersebut tidak boleh mengabaikan keselamatan pasien dan tanggung jawab profesional dalam pelayanan kefarmasian.

Sebagai mahasiswa farmasi, saya memandang bahwa perubahan ini merupakan tantangan bagi apoteker untuk menunjukkan perannya yang lebih luas, bukan hanya menyediakan obat, tetapi juga memastikan penggunaannya tepat, aman, dan rasional.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup diukur dari banyaknya tempat masyarakat dapat membeli obat, tetapi juga dari terjaminnya mutu obat, pemahaman masyarakat, dan perlindungan terhadap risiko penggunaan obat yang tidak tepat.

Oleh: Pindi Aprianti, Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan