KUNINGAN (MASS) – Pengawasan pengelolaan obat menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga keamanan masyarakat sebagai pengguna obat. Terbitnya Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain menjadi langkah untuk memperjelas ketentuan pengelolaan obat, termasuk di hypermarket, supermarket, dan minimarket.
Penulis menilai bahwa penerapan peraturan tersebut perlu diikuti dengan pengawasan yang konsisten. Menurutnya, pengelolaan obat tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan produk di tempat penjualan, tetapi juga mencakup penyimpanan, penanganan, dan penyerahan obat sesuai ketentuan agar keamanan dan mutunya tetap terjaga.
Perhatian terhadap penerapan regulasi ini semakin relevan setelah berakhirnya batas waktu penyesuaian bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket pada 17 Oktober 2026. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 24 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.
Sebelumnya, BPOM mengadakan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) pada 30 September 2026 untuk memperkuat kebijakan pengelolaan obat di ritel modern. Dalam pemberitaan resminya pada 2 Oktober 2026, BPOM menyampaikan bahwa diskusi tersebut membahas sejumlah aspek, mulai dari kompetensi petugas, mekanisme pengelolaan dan penyaluran obat, penerapan standar, hingga pelaksanaan pengawasan di daerah.
Bagi penulis, pembahasan tersebut menunjukkan bahwa penerapan peraturan membutuhkan perhatian dari berbagai pihak. Keberadaan regulasi perlu diikuti dengan pemahaman dan pelaksanaan ketentuan sesuai tanggung jawab masing-masing, sehingga tujuan perlindungan masyarakat dapat tercapai.
Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian terdapat dalam Pasal 9 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur bahwa pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket menjadi tanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan yang memiliki sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Ketentuan ini menegaskan pentingnya kompetensi petugas dalam menjalankan pengelolaan obat sesuai prosedur yang berlaku.
Dari sudut pandang mahasiswa Farmasi, persyaratan pelatihan tersebut merupakan salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan regulasi. Pengelolaan obat membutuhkan pemahaman mengenai prosedur, kondisi penyimpanan, serta tanggung jawab petugas. Karena itu, pelatihan perlu didukung dengan kepatuhan terhadap ketentuan dan pengawasan yang berjalan secara konsisten.
Selain pengelolaan di tempat penjualan, pemahaman masyarakat mengenai penggunaan obat yang tepat juga tidak kalah penting. Masyarakat perlu membiasakan diri memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa sebelum membeli obat. Langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kewaspadaan saat memilih obat, meskipun tidak menggantikan kewajiban pengelola untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pentingnya pengawasan juga tercermin dalam Pasal 12 yang mengatur pengawasan melalui pemeriksaan laporan dan inspeksi lapangan, baik secara rutin maupun insidental. Sementara itu, Pasal 15 memuat ketentuan mengenai pemantauan, bimbingan teknis, dan pembinaan.
Menurut penulis, pengawasan dan pembinaan perlu berjalan beriringan. Pengawasan diperlukan untuk menilai pelaksanaan ketentuan, sedangkan pembinaan dapat membantu pihak terkait memahami prosedur yang harus dipenuhi. Dengan demikian, kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bagian dari tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan mutu obat yang diterima masyarakat.
Meski batas waktu penyesuaian telah berakhir pada 17 Oktober 2026, kondisi tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh fasilitas telah mematuhi ketentuan ataupun melakukan pelanggaran. Tingkat kepatuhan tetap perlu dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi resmi dari pihak berwenang. Oleh karena itu, tindak lanjut pengawasan menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana ketentuan tersebut telah diterapkan.
Sebagai mahasiswa Farmasi, penulis memandang persoalan ini sebagai pengingat bahwa ilmu kefarmasian tidak hanya mempelajari kandungan, khasiat, dan penggunaan obat, tetapi juga mencakup pengelolaan serta pemahaman terhadap regulasi yang mengaturnya. Pengetahuan tersebut penting bagi calon tenaga kefarmasian untuk memahami tanggung jawab dalam mendukung penggunaan obat yang aman dan tepat.
Pada akhirnya, keberhasilan penerapan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak cukup dinilai dari keberadaan regulasi semata. Konsistensi pelaksanaan, kompetensi petugas, serta pengawasan dan pembinaan yang memadai tetap menjadi aspek penting. Kemudahan akses obat perlu berjalan seiring dengan perlindungan masyarakat, sehingga obat yang tersedia tidak hanya mudah diperoleh, tetapi juga dikelola sesuai persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Sumber Referensi
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (2026). Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Tautan: https://jdih.pom.go.id/view/slide/1742/5/2026/784e53cbc4c204f32e128a331720cde0
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia.(2 Oktober 2026). BPOM Perkuat Kebijakan Pengelolaan Obat di Hypermarket, Supermarket, dan Minimarket melalui Sinergi Lintas Sektor.
Tautan: https://sertifikasicdob.pom.go.id/wasdisobat/bpom-perkuat-kebijakan-pengelolaan-obat-di-hypermarket-supermarket-dan-minimarket-melalui-sinergi-lintas-sektor/
Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia. (4 Mei 2026). Regulasi Baru BPOM Atur Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Tautan: https://www.pom.go.id/siaran-pers/regulasi-baru-bpom-atur-pengelolaan-obat-dan-bahan-obat-di-fasilitas-pelayanan-kefarmasian-dan-fasilitas-lain
Oleh: Rahma Eka Agusriani,
Mahasiswa S1 Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan
