Menggugat Pasal 9 BPOM: Siapa yang Bertanggung Jawab Ketika Obat dari Minimarket Bermasalah dan Konsumen Harus Mencari Perlindungan?

KUNINGAN (MASS) – Mengapa toko obat harus memiliki penanggung jawab tenaga vokasi farmasi, sementara minimarket dapat menempatkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan bersertifikat pelatihan? Pertanyaan ini layak diajukan ketika membaca Pasal 8 dan Pasal 9 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026. Keduanya mengatur pengelolaan obat, tetapi menetapkan persyaratan penanggung jawab yang berbeda.

Sebagai mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan, saya menilai perbedaan tersebut perlu dikritisi. Pemerintah perlu menjelaskan dasar penentuan standar kompetensinya. Saya mendorong peninjauan kembali Pasal 9 karena tanggung jawab atas seluruh pengelolaan obat seharusnya disertai persyaratan kemampuan yang sepadan dengan pekerjaannya.

Pasal 9 ayat (1) menempatkan seluruh kegiatan pengelolaan obat di hypermarket, supermarket, dan minimarket di bawah penanggung jawab tenaga pendukung atau penunjang kesehatan. Ayat berikutnya mewajibkan sertifikat pelatihan terkait pengelolaan obat. Sementara itu, Pasal 8 mensyaratkan tenaga vokasi farmasi dengan surat izin praktik sebagai penanggung jawab toko obat.

Perbandingan ini penting karena Pasal 5 ayat (3) sama-sama membatasi fasilitas tersebut pada pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas. Apabila golongan obat yang boleh dikelola sama, perbedaan persyaratan tenaga harus memiliki alasan yang dapat diuji. Bentuk usaha saja, menurut saya, belum cukup menjadi alasan untuk membedakan standar kompetensi penanggung jawabnya.

Persoalannya semakin jelas ketika dikaitkan dengan Pasal 145 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menempatkan praktik kefarmasian sebagai pekerjaan tenaga kefarmasian, dengan cakupan termasuk pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian. Pengecualian bagi tenaga kesehatan lain dibatasi pada kondisi tertentu. Tenaga kesehatan lain dalam pengecualian itu juga perlu dibedakan dari tenaga pendukung atau penunjang kesehatan.

PP Nomor 28 Tahun 2024, melalui Pasal 428 ayat (3), menempatkan tenaga pendukung atau penunjang kesehatan sebagai pihak yang dapat membantu tenaga kefarmasian. Pasal 417 ayat (4) memang memberikan dasar pengaturan penyerahan sediaan farmasi di fasilitas lain. Namun, hubungan ketentuan tersebut dengan penempatan tenaga pendukung sebagai penanggung jawab seluruh pengelolaan obat tetap memerlukan penjelasan hukum.

Menurut saya, terdapat potensi ketidaksinkronan yang layak ditelaah. Pengadaan dan penyimpanan di minimarket bersinggungan dengan kegiatan yang disebut sebagai praktik kefarmasian dalam UU Kesehatan. BPOM bersama Kementerian Kesehatan perlu menjelaskan batas kewenangannya secara terbuka. Penyebutan minimarket sebagai fasilitas lain belum dengan sendirinya menjawab mengapa pekerjaan yang bersinggungan itu dapat dipertanggungjawabkan oleh tenaga dengan persyaratan berbeda.

BPOM menjelaskan dalam siaran pers tanggal 20 Mei 2026 bahwa aturan ini mengisi kekosongan pengaturan pengawasan obat di ritel. Penguatan pengawasan memang dibutuhkan. Meski begitu, penjelasan tersebut masih menyisakan soal kecukupan persyaratan penanggung jawab. Dasar hukum untuk mengawasi ritel perlu disertai alasan yang kuat mengenai pilihan standar tenaganya.

Persyaratan sertifikat juga patut diperiksa lebih jauh. Pasal 9 sendiri tidak merinci ukuran kompetensi yang harus dicapai. Rujukan kepada ketentuan lain perlu diterjemahkan menjadi standar yang mudah ditelusuri publik, termasuk materi pelatihan, cara menguji kemampuan, dan evaluasi setelah petugas bekerja. Pemerintah perlu menunjukkan bagaimana pelatihan tersebut mempersiapkan seseorang menanggung seluruh kegiatan pengelolaan obat yang dibebankan kepadanya.

Pedoman dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 sebenarnya sudah memuat sejumlah pembatasan. Penyerahan dilakukan dalam kemasan terkecil dengan informasi sesuai kemasan, untuk penggunaan maksimal tiga hari. Obat bebas terbatas yang mengandung prekursor farmasi hanya boleh diserahkan kepada orang berusia minimal 18 tahun dengan pemeriksaan identitas. Pembatasan ini menuntut petugas mampu mengenali produk dan menolak transaksi yang tidak memenuhi ketentuan.

Peran tenaga kefarmasian dalam rantai pengelolaan juga sudah diatur, termasuk apoteker di pusat distribusi serta supervisi tenaga kefarmasian pada jalur kerja sama dengan toko obat. Keberadaan pengawasan tersebut perlu dibuktikan pelaksanaannya di gerai. Pemeriksaan berkala belum tentu dapat menjawab persoalan yang muncul saat pembeli bertanya atau ketika petugas harus segera memutuskan apakah suatu obat layak diserahkan.

Pelaku usaha perlu menanggung konsekuensi dari kewajiban ini. Mereka harus menyediakan waktu pemeriksaan obat dan petugas yang siap menjalankan tanggung jawabnya. Apabila satu orang sekaligus dibebani pekerjaan kasir, pelayanan pelanggan, dan pemeriksaan obat tanpa dukungan yang memadai, pelaksanaan standar berisiko menjadi formalitas. Penghematan biaya operasional tidak layak didahulukan ketika mengurangi kemampuan petugas menjaga mutu obat.

Untuk Kuningan, pengawasan dapat dimulai dengan memastikan gerai penjual obat memiliki penanggung jawab yang memenuhi ketentuan, lalu memeriksa kemampuan dan pekerjaannya secara langsung. Ringkasan hasil pemeriksaan serta tindak lanjut pelanggaran perlu disampaikan kepada publik. Masyarakat membutuhkan bukti bahwa sistem tersebut bekerja sebelum mereka diminta mempercayai perluasan akses obat.

Saya mendorong BPOM bersama Kementerian Kesehatan mengkaji revisi persyaratan Pasal 9 agar penanggung jawab pengelolaan obat di gerai sekurang-kurangnya merupakan tenaga vokasi farmasi, sejalan dengan standar toko obat. Tenaga pendukung yang telah mengikuti pelatihan tetap dapat membantu sesuai batas tugas yang ditentukan. Usulan ini perlu dinilai melalui kajian risiko dan kemampuan pengawasan, dengan keselamatan konsumen sebagai ukuran utamanya.

Warga yang membeli obat di minimarket berhak memperoleh perlindungan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah perlu menjawab alasan perbedaan standar tenaga dan membuktikan kecukupannya. Saya menilai revisi persyaratan penanggung jawab dalam Pasal 9 perlu menjadi bagian dari evaluasi tersebut, agar kemudahan memperoleh obat disertai standar pengelolaan yang layak bagi masyarakat.

Sumber

  1. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 145.
  2. PP Nomor 28 Tahun 2024, Pasal 417 dan Pasal 428.
  3. Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, terutama Pasal 5, 8, dan 9.
  4. Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025.
  5. Siaran Pers BPOM tanggal 20 Mei 2026.

Oleh: Enjel Luciana Alfy
Mahasiswa Farmasi Universitas Muhammadiyah Kuningan