KUNINGAN (MASS) – Setiap 22 Oktober, kita memperingati Hari Santri Nasional (HSN). Penetapan tanggal tersebut sebagai HSN merujuk pada Resolusi Jihad 1945, ketika KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama menyerukan bahwa membela kemerdekaan adalah kewajiban agama. Seruan tersebut teah menggerakkan laskar santri dan rakyat khususnya di Jawa Timur dalam pertempuran Surabaya, 10 November 1945.
Namun, peringatan sejarah selalu menyisakan pertanyaan tentang relevansinya dengan masa kini. Di tengah derasnya arus digital, polarisasi politik, dan menguatnya ideologi transnasional, apa seharusnya peran pesantren bagi keutuhan bangsa hari ini? Tulisan ini berargumen bahwa pesantren bukan sekadar sasaran sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan. Sebaliknya, pesantren merupakan salah satu pemilik sah konsensus itu, sekaligus laboratorium tempat nilai-nilainya dihidupi setiap hari.
Ulama di Meja Perumusan
Empat Pilar Kebangsaan yang seringkali disosialisasikan oleh MPR RI terdiri atas Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Secara akademik, terdapat catatan penting di sini. Melalui Putusan No. 100/PUU-XI/2013, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa Pancasila adalah dasar negara. Kedudukannya tidak tepat disejajarkan begitu saja dengan tiga pilar lain.
Catatan tersebut justru memperjelas posisi pesantren dimana sejatinya Pancasila adalah fondasi, dan para ulama ikut serta meletakkannya. KH A. Wahid Hasyim, putra pendiri Pesantren Tebuireng, duduk di BPUPKI dan Panitia Sembilan. Ketika UUD disahkan pada 18 Agustus 1945, kalangan Islam menerima kompromi demi persatuan. Sikap tersebut menunjukkan teladan kenegarawanan, dimana mendahulukan keutuhan bangsa di atas kepentingan kelompok. Karenanya, pesantren tidak tepat jika diposisikan sebagai pihak yang perlu terus diyakinkan tentang kebangsaan. Justru, Pesantren adalah ahli waris para perumus kebangsaan.
Laboratorium Kebangsaan
Pesantren tidak hanya mengajarkan Empat Pilar, bahkan telah mempraktikkannya dalam kehidupan sehari-hari. Pada pilar Pancasila misalnya, tradisi tauhid pesantren selaras dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Munas Alim Ulama NU 1983 di Situbondo telah merumuskan hubungan Pancasila dan Islam secara tuntas. Di tingkat praktik, musyawarah dalam forum bahtsul masail dan gotong royong kehidupan asrama adalah Pancasila yang dihidupi, bukan sekadar dihafalkan.
Pada pilar konstitusi, negara kini memberi pengakuan balik. UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menegaskan tiga fungsi pesantren yaitu pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Pengakuan ini perlu dibalas dengan literasi konstitusi bagi santri, agar mereka memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.
Pada pilar NKRI, sejarah sudah berbicara lewat Resolusi Jihad dan laskar Hizbullah. Meskipun pada hari ini ancamannya berbeda bentuk yakni munculnya ideologi yang ingin mengganti bentuk negara. Dengan otoritas keagamaan dan jaringan kiai hingga pelosok desa, pesantren adalah benteng yang sulit ditandingi.
Pada pilar Bhinneka Tunggal Ika, pesantren merupakan miniatur Indonesia. Santri dari beragam suku dan daerah makan, belajar, dan tidur di bawah satu atap. Mereka dibentuk oleh empat nilai moderasi yaitu tawassuth (moderat), tawazun (seimbang), tasamuh (toleran), dan i’tidal (adil).
Tantangan dari Luar dan dari Dalam
Modal besar itu tidak berarti pesantren bebas dari tantangan. Dari luar, ruang digital dibanjiri konten intoleran yang menyasar anak muda, termasuk santri. Hoaks dan politisasi simbol agama juga terus mengikis kohesi sosial, terutama menjelang kontestasi politik. Sementara dari dalam, kesenjangan antarpesantren masih lebar. Sebagian pesantren memiliki sarana dan pengajar yang mumpuni, sementara banyak lainnya bertahan dengan sumber daya terbatas. Akses terhadap anggaran negara pun belum merata.
Tantangan lain yang tak boleh dihindari adalah perlindungan santri. Keamanan bangunan dan pencegahan segala bentuk kekerasan menuntut tata kelola yang lebih kuat. Mengakui hal ini bukan merendahkan pesantren. Justru inilah cara menjaga marwahnya, sebab rasa aman santri adalah syarat bagi semua peran kebangsaan tadi. Pesantren harus bisa menjadi rumah yang paling aman dan nyaman bagi para santri.
Negara Harus Hadir
Jika pesantren adalah mitra strategis penguatan kebangsaan, negara perlu memperlakukannya demikian. Setidaknya ada empat agenda yang mendesak. Pertama, implementasi UU Pesantren harus sampai ke daerah. Peraturan daerah tentang pesantren perlu didorong, dan fungsi pengawasan DPR maupun DPRD harus memastikan amanat undang-undang tidak berhenti di atas kertas.
Kedua, pendanaan perlu dioptimalkan. Perpres No. 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, termasuk Dana Abadi Pesantren, harus benar-benar menjangkau pesantren kecil di pelosok, bukan hanya yang sudah mapan.
Ketiga, wawasan kebangsaan sebaiknya diajarkan dengan bahasa pesantren sendiri. Kajian fiqh siyasah dan maqashid syariah adalah pintu masuk yang jauh lebih efektif dibanding materi hafalan yang didatangkan dari luar.
Keempat, santri perlu diberdayakan sebagai produsen, bukan hanya penerima. Mereka bisa mengisi ruang digital dengan narasi keislaman yang sejuk dan cinta tanah air. Mereka juga bisa membangun kemandirian ekonomi pesantren melalui koperasi dan usaha santri, sehingga pesantren tetap independen.
Menjaga Pesantren, Menjaga Indonesia
Resolusi Jihad 1945 lahir dari keyakinan bahwa agama dan tanah air tidak perlu dipertentangkan. Delapan dekade kemudian, keyakinan itu tetap relevan, bahkan semakin dibutuhkan.
Peringatan Hari Santri Nasional semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan. Ia perlu menjadi momentum memperkuat kemitraan antara pesantren dan Negara. Pesantren menjaga nilai, negara menjamin ruang dan dukungannya. Pada akhirnya, menjaga pesantren berarti menjaga Indonesia.
Oleh : Assoc. Prof. Dr. Mualim, MA
Assoc. Prof. Dr. Mualim, MA adalah Akademisi & Praktisi Pendidikan Islam Kuningan
