JAKARTA (MASS) – PRESIDEN Prabowo Subianto pada Kamis (15/10/2026) lalu, resmi melantik sejumlah pejabat di Istana Kepresidenan Jakarta Pusat. Pelantikan tersebut mencakup jabatan wakil menteri, pimpinan lembaga, hingga pejabat tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Presiden Prabowo melakukan perombakan atau reshuffle Kabinet kedelapan pada Kabinet Merah Putih itu dalam sisa masa pemerintahan periode 2024–2029. Pengangkatan pejabat² tersebut menambah daftar perubahan susunan pemerintahan menjelang dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo sejak menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia pada 20 Oktober 2024.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melakukan 7 kali reshuffle Kabinet Merah Putih, dan terakhir dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Sejumlah pejabat mengalami pergantian atau pergeseran posisi, mulai dari Kapolri, Menteri Luar Negeri, hingga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, juga melantik 26 Orang anggota Dewan Pertimbangan Presiden.
Adalah John Fitzgerald Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), dalam pidatonya di hadapan Kongres AS pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right“ mengemukakan 4 (empat) hak konsumen, yaitu: 1. The right to safety, (hak memperoleh keamanan). 2. The right to choose, (hak untuk memilih). 3. The right to be informed, (hak mendapatkan informasi). dan 4. The right to be heard, (hak untuk didengar).
Sejak saat itu hak-hak dasar umum (hak asasi) konsumen diakui secara internasional, dimana United Nations atau Perserikatan Bangsa-Bangsa (“PBB”) mengesahkan Guidelines for Consumer Protection, Hak konsumen menurut International Organization of Consumers Union (“IOCU”), dan Masyarakat Ekonomi Eropa. Saat Kennedy pidato dihadapan Kongres AS tanggal 15 Maret itulah ditetapkan Hari Hak Konsumen Sedunia (World Consumer Rights Day).
Dalam kesempatan lain, Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (15/8/2025) menyinggung soal perlindungan konsumen. Presiden menyebutkan : “Untuk melindungi konsumen Indonesia, Pemerintah yang saya pimpin akan selalu mewaspadai kecurangan-kecurangan, manipulasi, penipuan, upaya penimbunan dan menahan distribusi bahan pangan. Pemerintah yang saya pimpin tidak akan ragu-ragu: Kami akan selalu tegas pada mereka yang melanggar aturan, mempersulit kehidupan rakyat.”
Dari pidatonya itu, tampak presiden Prabowo memahami bahwa perlindungan konsumen merupakan suatu masalah yang berkaitan dengan kepentingan manusia/kemanusiaan (perspektif global), dan menjadi harapan bagi semua bangsa di dunia untuk dapat mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perlindungan hukum dan jaminan kepastian hukum bagi konsumen. Di Indonesia hal ini tertuang dalam Pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 yang menyatakan kesejahteraan diwujudkan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Namun di sisi lain agak ‘Paradoks’, karena terdapat beberapa kebijakan (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) selama dua tahun pemerintahan Prabowo‑Gibran, yang “dianggap” membebani konsumen/masyarakat, diantaranya : melalui Inpres No. 1 Tahun 2025, pemerintah memangkas belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (kebijakan efisiensi/pemotongan anggaran belanja negara).
Berikutnya, pembatasan distribusi tabung gas 3 kg. Pemerintah mencoba merumuskan pengecer sebagai pangkalan resmi dengan syarat-syarat tertentu menyebabkan kelangkaan gas 3 kg di beberapa daerah yang sangat memberatkan bagi rumah tangga miskin.
Adanya kenaikan harga bahan pokok di beberapa daerah seperti minyak goreng, daging ayam, cabai yang secara langsung mempengaruhi rumah tangga terutama kelas menengah‑bawah.
Kebijakan populis lain seperti kenaikan UMP, kebijakan Menteri ESDM untuk memonopoli penjualan bbm oleh pertamina membuat konsumen SPBU swasta kesulitan karena stoknya tidak ada. Bahkan saat ini tengah terjadi kelangkaan BBM di beberapa daerah terutama solar dan pertalite serta pemadaman listrik bergilir.
Diantara kasus/kebijakan yang terkait kepentingan konsumen tersebut, dimana Presiden Prabowo terpaksa harus turun tangan langsung membatalkan/merubah kebijakan Menterinya, antara lain temuan pagar laut di Tangerang yang membatasi ruang lingkup nelayan berakibat persediaan ikan bagi konsumen berkurang, sehingga Presiden Prabowo menginstruksikan untuk dibongkar. Menteri Keuangan Sri Mulyani memunculkan wacana kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 yang dirubah oleh Presiden Prabowo bahwa kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah.
Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia soal distribusi gas melon yang membuat rakyat mengantri sampai ada yang meninggal, dan kembali Presiden Prabowo turun tangan membatalkan kebijakan Bahlil. Terakhir, kebijakan pemblokiran rekening ‘nganggur’ selama tiga bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir 122 rekening, juga dibatalkan oleh Presiden.
Dari data dan kebijakan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan pemerintah (Politik Hukum Perlindungan Konsumen) berkontribusi menekan dan membebani konsumen. Peristiwa “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025, muncul dengan adanya demonstrasi besar akibat dari akumulasi frustrasi publik yang telah terpendam selama sepuluh tahun terakhir di bawah rezim pemerintahan sebelumnya akibat kebijakan ekonomi, proses pembuatan keputusan, dan praktik bernegara yang jauh dari amanah.
Yang tidak kalah hebohnya adalah kontroversi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang awalnya digagas sebagai program mulia kini berada di bawah sorotan tajam, mulai dari kasus keracunan yang menimpa sejumlah penerima manfaat, penggunaan anggaran pendidikan untuk MBG, kasus dugaan korupsi yang melibatkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang diduga miliki emas seberat 74 kilogram, sampai munculnya konflik antar institusi (Kejaksaan, Polri dan TNI).
Dari kasus gugatan soal anggaran pendidikan yang digunakan untuk MBG ke MK, dalam perspektif Politik Hukum Perlindungan Konsumen, khususnya bagi siswa penerima manfaat MBG, adalah penyandang dua status konsumen, yakni pertama sebagai konsumen penerima makanan MBG (sekitar 50 ribuan siswa) yang menjadi korban baik keracunan maupun makanan yang tidak layak & tidak bergizi. Sedangkan sebagai konsumen pendidikan, hampir sepertiga anggarannya sudah diambil untuk MBG, sehingga fasilitas pendidikan & gaji guru relatif berkurang.
Persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG yang menghabiskan anggaran ratusan triliun ini, tidak bisa dianggap sebagai masalah teknis semata, bahkan ada anggapan bahwa kebijakan ini dibuat tanpa Naskah Akademik dan Trial and Error.
Kasus Politik Hukum Perlindungan Konsumen lain yang cukup mengganggu stabilitas ekonomi konsumen yaitu soal kekacauan data sistem Desil yang membuat gaduh masyarakat dan menambah beban sosial cukup pelik khususnya bagi masyarakat kecil. Contoh, salah seorang anggota DPR yang miliarder masuk Desil miskin dan tercatat dapat Bansos, sementara tukang becak dicap konglomerat dan Bansosnya dicabut.
Tidak sedikit warga yang terdampak dari ketidak akuratan data dalam penentuan desil dalam hasil Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pengkategorian dan cara penentuan Desil untuk Bansos di DTSEN dan indikatornya ini merupakan imbas pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) dengan biaya yang cukup besar namun hasilnya membuat kekacauan.
Dampak dari kesalahan data desil jauh lebih merusak dibandingkan sekadar nilai rupiah bansos yang terhenti. Contohnya, ketika lansia, penyandang disabilitas, atau keluarga miskin terdepak akibat salah klasifikasi, mereka berpotensi mengurangi makanan bergizi, menunda pengobatan, menambah utang, menjual aset produktif, atau bergantung pada keluarga yang juga terbatas. Dampak ini memperdalam kemiskinan dan mengurangi mobilitas sosial.
Dalam pemerintahan sebelumnya, cukup banyak bentuk Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang berhubungan dengan kebutuhan hajat hidup rakyat yang merugikan/menyengsarakan konsumen dan berindikasi tindak pidana. Kasus pertamax oplosan, beras oplosan, minyak goreng dan gas elpiji tidak sesuai takaran, pupuk & oli palsu, tarif listrik, tarif jalan tol, pungutan Tapera, biaya haji/umroh, masker/obat/vaksin/alkes masa Covid, dan kasus korupsi di BUMN terutama yang menyangkut komoditas publik (lihat ‘Liga Korupsi Indonesia’ dan ‘penghargaan’ OCCRP kepada mantan presiden RI ke-7), dimana proses hukumnya nyaris tak terdengar.
Aksi demonstrasi sejumlah kelompok masyarakat digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan Jakarta Pusat pada Kamis (27/8/2026) dan juga aksi demo “Agustus Kelabu” di akhir Agustus 2025, karena akumulasi tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat, khususnya kelompok kelas menengah. Tuntutan utama dari aksi demo ini diantaranya mendesak agar pemerintah segera menurunkan harga kebutuhan pokok yang dikeluhkan memberatkan daya beli masyarakat, mencabut program MBG, serta menolak kebijakan pajak yang dinilai membebani masyarakat.
Setiap orang, mulai jabang bayi sampai manula, termasuk pelaku usaha adalah konsumen. Konsumen tidak mengenal usia, gender, profesi, jabatan, status sosial, agama, dll. Konsumen adalah seluruh rakyat Indonesia yang menggunakan/memakai (mengkonsumsi) produk barang dan/atau jasa (sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, jasa transportasi, pelayanan publik, dll).
Perlindungan konsumen pada umumnya selalu berhubungan dan berinteraksi dengan berbagai bidang dan cabang ilmu, karena pada tiap bidang dan cabang ilmu dan sektor² ekonomi itu senantiasa terdapat pihak yang berpredikat “konsumen”. Dengan demikian konsumen memiliki peranan penting dalam struktur perekonomian suatu bangsa dan disadari atau tidak, bahwa setiap warga negara adalah konsumen yang dilindungi konstitusi, maka Politik Hukum Perlindungan Konsumen yang selama ini berlaku sejatinya perlu segera dievaluasi, karena tampaknya sudah bergeser dari amanat konstitusi dan menyangkut soal manajemen serta kredibilitas/integritas penyelenggaraan negara.
Sedangkan pengertian Politik Hukum Perlindungan Konsumen sendiri adalah pemikiran yg menjadi dasar campur tangan negara dgn alat² perlengkapannya (eksekutif, legislatif, yudikatif) dlm hal pelaksanaan hukum perlind konsumen, perkembangan hukum perlind konsumen & penciptaan hukum perlind konsumen berdasarkan Pancasila & UUD 1945.
20 Oktober 2026 ini pemerintahan Prabowo-Gibran genap dua tahun, tentu kita rakyat Indonesia sebagai konsumen ingin melihat dan mengevaluasi kemanakah arah Politik Hukum Perlindungan Konsumen akan di bawa, sudahkah pro rakyat atau sudahkah sesuai dengan amanat konstitusi untuk mensejahterakan rakyat dan diharapkan 8 kali perombakan kabinet ini benar-benar mencerminkan evaluasi kinerja Politik Hukum Perlindungan Konsumen bukan sekadar strategi politik semata. (*)
*) Penulis : Dr Firman Turmantara Endipradja, SH., S.Sos., M.Hum dosen Politik Hukum & Hukum Perlindungan Konsumen Pascasarjana Univ. Pasundan/Dewan Pakar Ekonomi Majelis Musyawarah Sunda (MMS)/Ketua HLKI Jabar Banten DKI Jkt/Mantan Anggota BPKN RI (periode 2013-2016 & periode 2020-2023).
