Gara-gara AMDAL Belum Usai, Satpol PP Turun ke Pembangunan Pabrik di Cieurih, Henti Sementara

KUNINGAN (MASS) – Aktivitas pembangunan pabrik di Desa Cieurih, Kecamatan  Cidahu, dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan. Penghentian dilakukan setelah ditemukan perizinan yang belum terbit dalam proses pembangunan tersebut. Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, Dr H M Budi Alimudin, MSi, MH, menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, kawasan Kuningan Islamic Center (KIC), Kamis (15/10/2026). Ia mengatakan, informasi awal mengenai pembangunan tersebut diperoleh dari rekan-rekan media.

Setelah menerima informasi, Budi menugaskan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) beserta staf untuk mengecek langsung ke lokasi. Dari hasil pengecekan, Satpol PP menemukan dua perizinan yang disebut belum terbit, yakni AMDAL dan PBG. Menurut Budi, proses penerbitan PBG masih berkaitan dengan penyelesaian dokumen AMDAL.

“Kemudian kami tindak lanjuti dan saya menugaskan Kabid Gakda beserta staf untuk hadir di sana. Melihat kejelasan terkait dengan regulasi yang sudah didapatkan dan memang ada dua perizinan yang belum keluar yaitu AMDAL dan PBG,” ujarnya.

Budi mengatakan, berdasarkan informasi dari perwakilan perusahaan, dokumen AMDAL diharapkan segera terbit. Perusahaan juga berharap proses perizinan berikutnya dapat segera diselesaikan. Namun, selama persyaratan tersebut belum terpenuhi, aktivitas pembangunan tidak diperbolehkan berjalan.

“PBG belum bisa terbit sebelum Amdal, dan informasi dari perwakilan perusahaan bahwa Amdal dalam waktu dekat segera terbit dan mudah mudahan minggu ini atau minggu depan sudah bisa di terbitkan PBG nya.,” tegasnya.

Ia menjelaskan, perwakilan perusahaan bersikap kooperatif saat dilakukan penanganan. Dengan mengakui adanya ketidaksinkronan antara permohonan perizinan dan pelaksanaan pembangunan di lapangan.

“Sudah dihentikan sejak hari kemarin. Sudah kami hentikan sejak hari kemarin dan alhamdulillah perwakilan perusahaan kooperatif,” tambahnya.

Selain penghentian kegiatan, Satpol PP juga menyiapkan sanksi atas pelanggaran tersebut. Budi menyebut pihaknya memanggil perwakilan perusahaan pada Kamis pagi untuk memberikan sanksi denda sekaligus meminta perusahaan membuat surat pernyataan.

“Ada pelanggaran itu pulang satu pelanggaran administrasi, kedua kami juga memberikan sanksi denda, dan pagi ini kami panggil yang bersangkutan perwakilannya untuk diberikan sanksi dan buatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan satu aktivitas pembangunan sampai dengan terbitnya perizinan itu dan mereka siap,” pungkasnya. (raqib)