Desa Manis Kidul Masih Terima Kompensasi Pemanfaatan Mata Air Cibulan

KUNINGAN (MASS) – Kerja sama pemanfaatan sumber mata air Cibulan di Desa Manis Kidul, Kecamatan Jalaksana, dengan Pertamina melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan masih menjadi sorotan. Pasalnya kerjasama itu disebut-sebut telah berakhir, namun aliran air disebut masih mengalir.

Sekretaris Desa Manis Kidul, Sadam, menuturkan kerja sama pemanfaatan mata air Cibulan dilakukan langsung antara Pemkab Kuningan dengan Pertamina. Sementara itu, desa memperoleh bagian kompensasi dari kerja sama tersebut.

“Antara Cibulan dengan Pertamina, MoU-nya langsung dengan Pemda. Cuman desa dapat penyisihan (kompensasi) dari kontrak antara Pemda sama Cirebon,” ujar Sadam saat di konfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Menurut Sadam, besaran kompensasi yang diterima desa saat ini mencapai Rp75 juta per tahun. Namun, pada 2026, pembayaran yang diterima desa baru sekitar setengah dari nominal tersebut.

Ia menuturkan, desa masih menerima kompensasi pada tahun sebelumnya. Bahkan, pada 2026, meskipun pembayaran baru diterima sebagian, penerimaan tersebut tetap berlangsung di tengah informasi kerjasama antara Pemkab dengan Pertamina berakhir.

“Tahun sekarang sampai tiga tahun kemarin, intinya per tahun itu Rp 75 juta. Tahun kemarin masih dapat, cuman tahun sekarang baru setengahnya,” katanya.

Sadam mengaku belum mengetahui secara pasti bagaimana kelanjutan kerja sama tersebut setelah masa keputusan yang menjadi dasar pemberian kompensasi berakhir.

Karena itu, pihak desa memilih menunggu keputusan Pemkab Kuningan terkait kelanjutan pengelolaan sumber mata air tersebut, termasuk kemungkinan penyerahan aset kepada desa.

Sadam menjelaskan, mata air dan tanah yang menjadi sumber air di wilayah desa berkaitan dengan aset desa, tetapi pengelolaannya selama ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, keputusan mengenai pengelolaan selanjutnya perlu dikoordinasikan antara Pemkab Kuningan dan pemerintah desa.

“Intinya tinggal menunggu dari Pemda, desa gak bisa langsung saklek dipegang asetnya. Itu bisa diambil ku Pemda, bisa juga serahkan ke desa. Intinya tetap desa dengan Pemda harus ada keharmonisan,” ujarnya, menjelaskan kemungkinan yang masih menunggu keputusan pemerintah daerah.

Terkait kabar aliran air ke Cirebon masih berlangsung, Sadam menyarankan agar konfirmasi dilakukan kepada petugas yang menjaga instalasi pompa. Berdasarkan keterangan yang diterimanya dari petugas tersebut, mesin sudah sekitar tiga tahun tidak diaktifkan.

“Menurut keterangan kemarin dari penjaga, ternyata sudah tiga tahun tidak di aktifkan. Cuman saya juga bingung desa masih menerima (kompensasi) gitu kan,” jelasnya.

Ia juga menyebut bahwa aparat kepolisian, termasuk dari Reskrim dan Polsek, telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan meminta keterangan terkait kondisi instalasi tersebut.

Meski demikian, keterangan mengenai tidak aktifnya mesin masih perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan teknis dan pihak-pihak terkait untuk memastikan kondisi serta status aliran air secara menyeluruh.

Sadam menegaskan, karena kerja sama tersebut sejak awal dilakukan antara Pemkab Kuningan dan Pertamina, koordinasi mengenai kelanjutan perjanjian, kompensasi, maupun pengelolaan aset sebaiknya dilakukan dengan pemerintah daerah.

“Koordinasinya lebih baik ke Pemda, karena dari dulu ini kerjasamanya Cirebon ke Pemda,” tutup Sadam.

Sementara itu, kala dikonfirmasi BPKAD Kuningan melalui Kabid Aset John Raharja belum memberikan keterangan terkait berakhirnya kerjasama tersebut. (didin)