Ingat Kasus Lansia Hilang Nyawa dan didorong ke Sumur oleh Anak Kandung? Polisi Gelar Rekontruksi, Pelaku Disebut Disabilitas Mental

KUNINGAN (MASS) – Pada bulan Agustus 2026 lalu, warga Kuningan digegerkan seorang lansia perempuan, R (77) yang hilang nyawa dan ditemukan di dalam sumur di Desa Wanasaraya Kecamatan Kalimanggis. Insiden mengerikan itu, direkontruksi ulang oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Kamis (8/10/2026) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis didampingi Kasi Humas AKP Mugiono  mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji serta menyesuaikan kesesuaian antara keterangan pelaku, saksi-saksi, dan urutan kronologis kejadian dari awal hingga korban dinyatakan meninggal dunia.

“Rekonstruksi ini dilakukan untuk menyesuaikan antara keterangan pelaku dan saksi-saksi, serta urut-urutan proses dari awal perbuatan pelaku sehingga korban meninggal dunia,” ujar Kasat Reskrim, pasca rekontruksi, Kamis (8/10/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, petugas memperagakan sebanyak 23 adegan. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa aksi pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku diperagakan pada adegan ke-7. Setelah diduga menghilangkan nyawa, pelaku mengangkat ibunya dari bangku ke dalam sumur.

Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim juga ditanya wartawan soal kondisi kejiwaan pelaku. Bukan tanpa sebab, sejak awal kejadian, memang ramai diisukan pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ). Dan ternyata, pihak kepolisian mengonfirmasi dengan berdasarkan hasil pemeriksaan medis. Dan pelaku teridentifikasi mengalami disabilitas mental.

“Terkait hasil pemeriksaan, kita sudah lakukan pemeriksaan. Intinya pelaku ini mengalami disabilitas mental,” jelas Kasat Reskrim.

Meski demikian, pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Berdasarkan Undang-Undang KUHP yang baru, kita tetap proses. Nanti apapun hasilnya, hakim yang memutuskan. Prosesnya tetap berjalan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 KUHP  ayat (1) dan ayat (2) tentang pembunuhan. Ancaman pidana terhadap tersangka dapat diperberat karena korban merupakan ibu kandungnya sendiri. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan pemberatan sepertiga. (eki)