KUNINGAN (MASS) – Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Kuningan kembali mewanti-wanti soal Alam dan Budaya Miyuni Alam dalam Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan APBD 2027. PU yang ditandatangani Ketua Fraksi Rana Suparman itu, menegaskan bahwa Alam dan Miyuni alam adalah dua kesatuan yang tak bisa dipisahkan.
“sekali lagi Fraksi kami sampaikan, kepentingan kita adalah bagaimana alam dan budaya miyuni alam ini masuk menjadi indikator kinerja utama yang setara dengan pendidikan, kesehatan dan pengentasan kemiskinan. Dengan demikian mendapat prioritas dan plafon anggaran yang memadai sesuai dengan kemampuan kapasitas fiskal Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Fraksi PDIP, Kamis (1/10/2026).
Meski secara keseluruhan Fraksi PDIP mengaku percaya pada perhitungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, baik itu yang tertuang dalam Nota Pengantar dan Dokumen RAPBD TA 2027, pihaknya menonjolkan dua poin besar yang menjadi pertanyaan Fraksi PDIP terhadap RAPBD 2027 yang disusun eksekutif.
Berikut poin Fraksi PDIP:
1. RPJMD adalah dokumen sakral karena mencerminkan kematangan perencanaan, analisis, kesimpulan sehingga dapat menjadi daya magnet untuk membangun keyakinan masyarakat terkait kemampuan pemimpin daerah dalam membawa arah dan perjalanan satu pemerintahan, kematangan, kejelian, dalam menelaah dan menempatkan sumber daya aparatus sehingga ditetapkan RPJMD dalam derajat tertinggi dengan status Rapat Paripurna dari sakralnya penetapan RPJMD ketika terjadi perubahan hanya dengan status rapat yang sama kesahihan dari materi tersebut, dengan tidak bermaksud bahwa perbedaan angka yang tertera di RPJMD dan RAPBD Tahun Anggaran 2027 adalah do’if, maka kemampuan kami hanya mampu bertanya, yaitu faktor apa yang melatar belakangi perubahan proyeksi RPJMD terkait angka Pendapatan Tahun Anggaran 2027 yang tercatat Rp.2,731,94 Triliun dan dalam dokumen RAPBD Tahun Anggaran 2027 menjadi Rp.2,678,52 Triliun
2. Pendapatan Asli Daerah adalah simbol kemandirian daerah dalam menunjukan kemampuan daerah untuk menggali potensi sendiri baik itu sumberdaya manusia ataupun sumber daya alam, serta kemampuan daerah dalam membangun keserasian dan kesolehan sosial sehingga terwujud partisipasi warga melalui pungutan pajak yang akan dikembalikan lagi dalam pelayanan publik. fraksi kami sadari apabila terjadi perubahan maka variabelnya adalah kemampuan sumber daya manusia, distrust kepada aparatus melalui kebocoran atau adanya penghapusan potensi retribusi atau pajak daerah, dari latar belakang pemikiran ini mendorong fraksi pdi perjuangan untuk bertanya, atas dorongan apa atau terjadi situasi apa sehingga terjadi perubahan angka yang sudah tertera di RPJMD terkait Pendapatan Asli Daerah yang tertera Rp.506,5 Milyar dan di RAPBD Tahun Anggaran 2027 menjadi tercatat dengan angka Rp.459,88 Milyard. Serta Pendapatan lain-lain yang sah tertera dalam RPJMD dengan angka Rp.53,95 Milyard tetapi di RAPBD tertera angka Rp 49,04 Milyard.
(eki)
