KUNINGAN (MASS) – Proglam lintas lembaga mulai dari Kejaksaan Negeri Kuningan, Pengadilan Agama Kuningan, Kementerian Agama, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan menghadirkan pelayanan Isbat Nikah Terpadu bagi masyarakat. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor R. Soeprapto Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (30/9/2026) kemarin.
Isbat Nikah ini digalakkan untuk menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan bagi keluarga yang belum memiliki buku nikah, nikah siri (nikah agama). Nampak hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pejabat terkait, mulai dari Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, S.Ag., M.S.I., mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi kerja sama antara Pengadilan Agama Kuningan dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Kolaborasi tersebut juga membuka ruang bagi pelayanan hukum lainnya, termasuk persoalan perwalian dan pengangkatan anak bagi masyarakat Muslim.
Menurutnya, masih terdapat masyarakat yang telah melangsungkan pernikahan secara agama namun belum memiliki buku nikah. Kondisi tersebut dapat menimbulkan kendala dalam pemenuhan administrasi dan akses terhadap berbagai layanan publik.
“Isbat nikah ini bukan hanya sekadar pengesahan perkawinan, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan pemerintah,” ujarnya
Pada pelaksanaan perdana tersebut, sebanyak empat pasangan mengikuti proses isbat nikah. Dari sekitar 20 masyarakat yang sebelumnya mendaftarkan diri, setelah dilakukan verifikasi administrasi hanya empat peserta yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses isbat nikah terpadu.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga mendapatkan dokumen administrasi kependudukan, di antaranya buku/akta nikah, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Identitas Anak (KIA). Secara simbolis, KIA juga diserahkan kepada sejumlah anak dari keluarga peserta.
Rasa bahagia turut dirasakan oleh salah satu peserta Isbat Nikah Terpadu. Mereka mengungkapkan rasa syukurnya karena kini pernikahan mereka telah sah secara hukum dan diakui negara. Menurut mereka, program ini sangat membantu karena selain memperoleh buku nikah dan Kartu Keluarga (KK) baru, anak mereka juga langsung mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara itu, Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., mengapresiasi kolaborasi lintas institusi tersebut. Menurutnya, dokumen kependudukan yang terlihat sederhana memiliki arti penting bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat.
“Dokumen seperti buku nikah, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak memang hanya berupa lembaran. Tetapi dokumen tersebut menentukan hak dan masa depan kita,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa tertib administrasi kependudukan tidak semata-mata menjadi kewajiban masyarakat, melainkan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menilai, kelengkapan dokumen kependudukan berkaitan erat dengan pemenuhan hak masyarakat, termasuk akses terhadap pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, serta berbagai pelayanan publik lainnya.
“Negara hadir, pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang tertinggal hanya karena persoalan dokumen yang sebenarnya bisa kita bantu,” tegasnya.
Selain memberikan kepastian hukum bagi keluarga, Bupati juga melihat tertib administrasi kependudukan sebagai bagian penting dalam pembangunan daerah. Data kependudukan yang akurat menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Kuningan mendorong agar kolaborasi serupa dapat diperluas dengan cakupan peserta yang lebih banyak. Persiapan dan pendataan yang dilakukan lebih awal diharapkan dapat menjangkau masyarakat yang masih belum memiliki dokumen perkawinan dan administrasi kependudukan secara lengkap.
“Ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya tentang jalan, jembatan atau gedung, tetapi juga ketika setiap warga merasa diakui, dilindungi, mendapatkan hak yang sama, dilayani dan tidak ditinggalkan oleh pemerintah,” kata Bupati. (eki)
