KUNINGAN (MASS) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus pembuangan bayi di Kecamatan Pasawahan, yang melibatkan seorang remaja perempuan berusia 19 tahun berinisial F (atau FB), warga asli setempat yang merampas nyawa bayinya sesaat setelah dilahirkan dikenakan hukuman paling berat 15 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penemuan jasad bayi di sebuah kebun dekat aliran sungai di Dusun Marga Wardana, Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi disebut sudah mulai membusuk.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial F sebagai tersangka. Perempuan yang masih berstatus pelajar/mahasiswa tersebut diduga merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan meninggal dunia.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama, S I K, M H, mengatakan tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut sesaat atau tidak lama setelah melahirkan. Motif yang disampaikan kepolisian berkaitan dengan kekhawatiran agar kehamilan dan kelahiran bayi tersebut tidak diketahui keluarga maupun orang lain.
“Tersangka melakukan tindak pidana merampas nyawa anak sesaat atau tidak lama setelah dilahirkan,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (23/9/2026).
Berdasarkan keterangan penyidik, setelah melahirkan, tersangka diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap bayi hingga bayi tersebut tidak bergerak. Jasad bayi kemudian dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka dan dibawa ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya.
Polisi juga menyebut hasil pemeriksaan luar oleh dokter menunjukkan bayi tersebut diperkirakan sudah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara lebih jelas.
“Dalam perkara ini, diamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit telepon seluler Redmi A5 warna hijau, satu kain samping atau jarik, serta satu daster berwarna hitam bermotif bunga-bunga,” paparnya.
Pengungkapan kasus dilakukan setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC), Unit PPA Satreskrim Polres Kuningan dan Kanit Reskrim Polsek Pasawahan melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka. Pada Senin (3/8/2026), petugas menemukan tersangka di wilayah Kabupaten Majalengka ketika sedang mencari pekerjaan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi mengenai penemuan jasad bayi, tersangka mengakui telah melahirkan dan membenarkan perbuatan yang disangkakan kepadanya, kemudian diamankan ke Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan dengan Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak. Berdasarkan keterangan kepolisian, perkara tersebut memiliki ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
“Kasus ini masih dalam proses hukum, kami melakukan penyidikan untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran tersangka dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” pungkasnya. (raqib)