Dua Kali Datang Dua Kali Gagal Bertemu, FKGOL dan Linkar Desak Kejari Kuningan Buka Status Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tunjangan DPRD

KUNINGAN (MASS) – Pertemuan yang dijadwalkan 14 dan 21 September 2026 belum terlaksana. FKGOL dan LINKAR meminta kepastian mengenai tindak lanjut dugaan tindak pidana Korupsi Pembayaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi DPRD yang menggunakan SK Bupati Nomor : 900/KPTS.413-SETWAN/2025.

Tanda Tanya publik terhadap penanganan dugaan tindak pidana korupsi tentang pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Kuningan Kuningan kembali mengemuka.

Bukan karena munculnya perkara baru, melainkan karena belum adanya kepastian komunikasi dan penjelasan perkembangan penanganan laporan LSM. ALAMKU yang sebelumnya telah menjadi perhatian Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

Forum Komunikasi Gabungan Ormas dan LSM (FKGOL) dan Lembaga Independen Kajian Rakyat ( LINKAR)  sebelumnya telah mendatangi Kejaksaan Negeri Kuningan untuk menanyakan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi  tentang pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan yang disebut menggunakan (SK) Surat Keputusan Bupati Kuningan Nomor : 900/KPTS.413-SETWAN/2025. sebagai salah satu dasar pembayaran.

FKGOL dan LINKAR kemudian memperoleh kesempatan untuk bertemu dengan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kuningan, namun jadwal tersebut ternyata belum membuahkan pertemuan.

14 SEPETEMBER:SUDAH DATANG,KASI INEL TIDAK ADA

Pada Senin ,14 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, FKGOL dan LINKAR datang ke Kejaksaan Negeri Kuningan sesuai jadwal yang sebelumnya diberikan.

“Tetapi pertemuan tidak terlaksana”.

Informasi yang diterima FKGOL dan LINKAR, Kasi Intel sedang mengikuti kegiatan TMMD, sehingga tidak dapat menerima kedatangan mereka.

FKGOL dan LINKAR kemudian memperoleh informasi bahwa jadwal pertemuan berikutnya akan disampaikan untuk Senin,21 September 2026.

“Harapan pun kembali muncul”.

21 SEPTEMBER FKGOL dan LINKAR KEMBALI DATANG,HASILNYA NIHIL

Pada hari Senin ,21 September 2026, FKGOL bersama  LINKAR kembali mendatanngi Kejaksaan Negeri Kuningan.

Kedatangan kali ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan secara langsung mengenai perkembangan penangan persoalan dugaan tindak pidana korupsi tentang pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan.

“ Namun kembali terjadi kegagalan pertemuan”.

Kasi Intel dikabarkan sedang sakit, sehingga tidak dapat menerima FKGOL dan LINKAR. Keduanya kemudian mendapatkan informasi bahwa kasi Intel akan memberikan informasi secepatnya mengenai jadwal pertemuan berikutnya.

Setelah gagal dua kali tidak bisa diterima oleh Kasi Intel Kejaksaan kami FKGOL dan LINKAR mampir di Toko Swalayan sebelah timur kejaksaan , sembari diskusi langkah selanjutnya. “Eh dasar kudu kanyahoan”  (Eh dasar kudu ketahuan ) tiba tiba  Kasi Intel datang ke Swalayan tersebut sepertinya untuk belanja sesuatu , disapalah oleh Ketua LINKAR (H. Abidin,S.E) “ Pa Kasi Intel mau belanja ?” dengan agak gugup kasi Intel langsung masuk ke toko swalayan  dan tidak lama kemudian keluar.

PUBLIK BERHAK BERTANYA: KAPAN ADA KEPASTIAN ?

Dua kali kedatangan dalam waktu yang relatif berdekatan tanpa menghasilkan pertemuan tentu menimbulkan pertanyaan.

“Apakah persoalan ini akan segera mendapatkan penjelasan ?

Apakah laporan atau informasi yang telah disampaikan LSM ALAMKU kepada Kejaksaan Negeri Kuningan  sedang ditelaah ?

Apakah telah dilakukan pengumpulan bahan keterangan ?

Ataukah masih berada pada tahap administrasi dan penelaahan awal ?

Pertanyaan tersebut sepenuhnya relevan karena yang dipersoalkan FKGOL dan LINKAR bukan sekedar persoalan administrasi biasa, melainkan dugaan penyimpangan dalam penggunaan keuangan daerah yang bersumber dari APBD.

Namun demikian , penting ditegaskan bahwa dugaan korupsi  belum dapat disebut sebagai tindak pidana korupsi yang terbukti sebelum terdapat hasil penyelidikan, penyidikan , dan pembuktian secara hukum.

Karena itu , yang diminta masyarakat sebenarnya sederhana :

“ KEPASTIAN TINDAK LANJUT “.

PERSOALAN SK BUPATI NOMOR : 900/KPTS.413-SETWAN/2025. MENYENTUH ASPEK HUKUM KEUANGAN DAERAH.

Substansi yang dipertanyakan FKGOL dan LINKAR berkaitan dengan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD yang menurut mereka menggunakan SK Bupati Nomor : 900/KPTS.413-SETWAN/2025. Sebagai dasar .

Mereka mempertanyakan antara lain  :

  1. Apakah kewenangan penerbitan SK tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Apakahn dasar hukum yang digunakan dalam SK masih berlaku pada saat pembayaran dilakukan;
  3. Apakah penetapan besaran tunjangan telah memiliki dasar hukum yang tepat;
  4. Apakah terdapat kesesuaian antara SK Bupati, Peraturan daerah, Peraturan Bupati, APBD, DPA Srekretariat DPRD dan dokumen pelaksana pembayaran;
  5. Apakah pembayaran tersebut telah melalui mekanisme penganggaran dan pencairan yang sah;
  6. Siapa saja pejabat yang terlibat dalam proses pengusulan , penetapan, penganggaran, dan pembayaran;serta
  7. Apakah terdapat kerugian keuangan negara / daerah dan , apabila ada , berapa besarnya.

Dengan demikian , persoalan tidak cukup hanya dijawab dengan pertanyaan bahwa pembayaran telah dilakukan berdasarkan SK.

Yang harus diuji adalah Apakah SK tersebut sendiri mempunyai dasar kewenangan dan dasar hukum yang sah serta apakah seluruh rangkaian pembayaran memenuhi ketentuan hukum keuangan daerah.

Undang- undang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur antara lain tindak pidana yang berkaitan dengan ( PMH) Perbuatan Melawan Hukum dan Penyalahgunaan kewenangan .Undang-Undang  No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 masih menjadi salah satu dasar utama pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan perkembangan hukum setelah berlakunya UU No: 1 tahun 2023 tentang KUHP baru serta putusan –putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) perlu diperhatikan dalam penerapannya.

KEJAKSAAN MEMILIKI FUNGSI INTELJEN PENEGAKAN HUKUM

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 mengubah Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan dan secara eksplisit memperkuat pengaturan mengenai Inteljen Penegakan Hukum.

Undang- Undang tersebut juga menegaskan kedudukan Kejaksaan dalam menjalankan funsi penegakan hukum secara merdeka.

Artinya , ketika masyarakat menyampaikan informasi mengenai dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan keuangan negara / daerah , terdapat mekanisme kelembagaan yang memang dapat digunakan untuk melakukan penelaahan dan pengumpulan informasi sesuai kewenangan Kejaksaan.

Standar Pelayanan Publik Kejaksaan juga telah diatur dalam Pedoman nomor 7 tahun 2024 tentang Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Kejaksaan sendiri menjelaskan bahwa laporan pengaduan masyarakat memiliki mekanisme pelayanan , antara lain penerimaan laporan, penyerahan dokumen pendukung, pemberian tanda terima dan dokumen penerimaan laporan.

BUKAN MENUNTUT KEJAKSAAN LANGSUNG MENETAPKAN ADA KORUPSI

FKGOL dan LINKAR tentu tidak berada pada posisi menentukan seseorang bersalah atau tidak.

Begitu pula masyarakat tidak boleh mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

“ Yang patut diminta adalah “ :

Jika memang belum cukup bukti , jelaskan statusnya.

Jika masih ditelaah, jelaskan bahwa masih dalam penelaahan.

Jika sudah dilakukan pengumpulan bahan keterangan, jelaskan status proses sesuai informasi yang secara hukum dapat diberikan.

Jika tidak dapat dilanjutkan, jelaskan alasan hukumnya.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada pertanyaan:

 “ ADA APA DENGAN PERKARA INI?”

Tetapi berubah menjadi pertanyaan yang lebih objektif “

“SUDAH SAMPAI TAHAP APA PENANGANANNYA DAN APA DASAR HUKUMNYA?”

DUA KALI GAGAL BERTEMU, JANGAN SAMPAI BERUJUNG PADA HILANGNYA KEPERCAYAAN PUBLIK

Sakit dan kegiatan kedinasan tentu merupakan keadaan yang dapat terjadi kepada siapapun.

Karena itu, ketidak hadiran Kasi Intel Kejaksaan  pada 14 september maupun 21 September 2026 tidak dengan sendirinya dapat disimpulkan sebagai bentuk pengabaian laporan.

Namun dari persepektif pelayanan publik , apabila pertemuan masyarakat telah dijadwalkan dua kali dan keduanya tidak terlaksana , maka wajar apabila masyarakat meminta kepastian jadwal dan saluran komunikasi yang jelas.

Terlebih lagi persoalan yang dipertanyakan menyakut dugaan penggunaan uang daerah

Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum mempunyai tanggung jawab menjaga kepercayaan masyarakat melalui proses yang  prosefesional, objektif dan  sesuai kewenangan.

FKGOL dan LINKAR MASIH MENUNGGU

Kini bola berada ditangan Kejaksaan Negeri Kuningan.

FKGOL dan LINKAR menyatakan masih menunggu pemberitahuan resmi mengenai jadwal pertemuan berikutnya.

Masyarakatpun tentu menunggu jadwal yang sama.

Bukan jawaban yang bersifat politis.

Bukan pula jawaban yang menghakimi pihak tertentu.

Melainkan jawaban hukum yang terang: apakah dugaan tersebut sedang ditelaah, sedang dikumpulkan bahan keterangan, dapat ditindak lanjuti, atau tidak dapat ditindak lanjuti – beserta dasar dan statusnya sepanjang informasi tersebut dapat diberikan  kepada masyarakat.

Sebab dalam perkara yang menyakut uang publik, transparansi proses dan kepastian informasi sama pentinganya dengan hasil akhir penegakan hukum.

Dan apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, penjelasan resmi Kejaksaan justru akan menjadi jawaban  penting bagi publik

Sebaliknya , apabila ditemukan indikasi yang cukup untuk ditindak lanjuti, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan objektif, profesuonal , dam dan tanpa pandang bulu.

Kini pertanyaan tinggal satu : kapan FKGOL dan LINKAR akhirnya mendapat jawaban dari Kejaksaan Negeri Kuningan ?  ….

DITULIS OLEH: LINKAR (AL)