“Penanganan Hukum bagi Anak Tidak Selalu Berujung Penjara”

KUNINGAN (MASS) – Penanganan perkara hukum yang melibatkan anak memiliki aturan khusus dan tidak dapat disamakan dengan proses hukum terhadap orang dewasa. Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Kuningan, Ipda Eko Prasetyo, saat ditemui Kuninganmass.com di ruang kerjanya, Kamis (17/9/2026).

Eko menjelaskan, proses penegakan hukum terhadap anak mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Aturan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum.

“Kalau menyangkut penegakan hukum yang berhubungan dengan anak, di kita sudah ada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jadi semuanya harus mengacu ke situ,” ujarnya.

Menurutnya, perlakuan terhadap anak dalam proses hukum berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan tersebut dapat terlihat sejak proses pemeriksaan hingga tahapan penanganan perkara lainnya.

“Perlakuan terhadap anak itu akan berbeda dengan orang dewasa. Teknik pemeriksaannya, mungkin ruangannya, pakaian juga, waktunya, semua bisa dalam hal penegakan hukum terhadap anak itu bisa khusus,” paparnya.

Eko menegaskan, perbedaan perlakuan tersebut bukan berarti anak tidak dapat diproses secara hukum. Jika seorang anak berhadapan dengan persoalan hukum, proses tetap dapat dilakukan, tetapi seluruh tahapannya harus mengikuti ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak.

Ia juga menjelaskan hukuman terhadap anak tidak otomatis berupa penjara. Penjara merupakan salah satu bentuk penanganan yang kewenangannya berada pada proses peradilan, sementara terdapat bentuk penanganan atau sanksi lain yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“Penjara itu hanyalah salah satu dan itu kewenangan dari instansi pengadilan. Jadi bukan hanya itu, hukuman itu banyak, tidak harus penjara juga,” tegasnya.

Menurut Eko, bentuk penanganan terhadap anak akan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, aparat penegak hukum harus memperhatikan kondisi anak dan menerapkan kehati-hatian dalam setiap prosesnya.

“Apapun permasalahannya yang berkaitan dengan anak dan hukum itu bisa dipidanakan, tapi bentuknya bisa beragam. Jangan sampai aparat penegak hukum itu malah melanggar hukum. Jadi perlakuan terhadap anak itu dikhususkan, ada kehati-hatian di sana,” pungkasnya. (raqib)