KUNINGAN (MASS) – Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar M Si terancam digugat ke PTUN. Peringatan itu diutarakan secara resmi oleh Atang SE, salah satu aktivis dan tokoh asal Cipari – Kuningan, yang mengajukan Surat Permohonan Keberatan secara resmi soal kegiatan yang harusnya penataan Tugu Bola Dunia, malah kegiatan merubah Tugu Bola ke Tugu Patung Kuda di Jl Ir Soekarno Hatta.
Menurut Atang, dalam Permohonan Keberatan-nya, mengatakan bahwa Penataan Tugu Bola Dunia dengan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan senilai Rp 199.168.000,- (yang tiba-tiba jadi wacana merubah ke Tugu Kuda) itu, dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses pembahasan dan persetujuan serta musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan.
“Apabila TERMOHON (Bupati) tidak mengurungkan niatnya merubah kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan menjadi Tugu Patung Kuda, maka sebagai bentuk peran serta PEMOHON (Atang) dalam mewujudkan terselenggaranya Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat dan terwujudnya Asas kepastian hukum, maka PEMOHON tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum yaitu dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku,” ancam Atang dalam poin terakhirnya, Senin (14/9/2026).
Berikut isi Permohonan Keberatan Atang kepada Bupati Kuningan :
I. OBJEK PERMOHONAN KEBERATAN
Bahwa yang menjadi Objek Permohonan Keberatan adalah sehubungan dengan adanya Tindakan TERMOHON selaku Pejabat Pemerintahan yang tidak melakukan kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan dengan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan senilai Rp 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah), melainkan tanpa terlebih dahulu melalui proses Pembahasan dan Persetujuan serta musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan, TERMOHON telah melakukan Tindakan membuat Patung Kuda, sehingga dengan demikian Tindakan TERMOHON Bupati Kuningan tersebut telah bertentangan denga ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :
II. TENTANG KEDUDUKAN HUKUM (Legal Standing) PEMOHON
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 75 ayat (1) menyatakan bahwa : “Warga Masyarakat yang dirugikan terhadap Keputusan dan atau Tindakan dapat mengajukan Upaya Administratif kepada Pejabat Pemerintahan atau Atasan Pejabat yang menetapkan dan atau melakukan Keputusan dan atau Tindakan”, dan ayat (2) menyatakan bahwa : “Upaya Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a). keberatan : dan b). banding” :
Bahwa PEMOHON dalam kedudukannya sebagai warga masyarakat Kabupaten Kuningan telah sangat dirugikan atas Tindakan TERMOHON selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah. dikarenakan dalam APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026, telah disepakati anggaran biaya sebesar Rp 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah) adalah untuk biaya kegiatan “Penataan Tugu Bola Dunia” yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan, berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : 602.1/1.34/NON EPROC-BG/DPUTU/VII/2026, tanggal 5 Agustus 2026, sebagaimana tertuang pada “Baligho / Papan Pengumuman” yang terpasang di lokasi kegiatan.
Namun pada faktanya tanpa melalui proses musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan, serta tanpa Pembahasan dan Persetujuan atas Perubahan Anggaran, Tugu Bola Dunia tersebut bukannya dilakukan “Penataan”, melainkan “Bola Dunia” tersebut atas kehendak TERMOHON Bupati Kuningan telah dirobohkan secara menyeluruh dan akan diganti dengan objek yang berbeda yaitu dengan “Patung Kuda” sehingga telah menyimpang dari maksud dan tujuan kegiatan “Penataan Tugu Bola Dunia” yang telah disepakati :
Bahwa dengan demikian Tindakan TERMOHON Bupati Kuningan yang tidak melakukan kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia telah sangat merugikan PEMOHON selaku warga masyarakat Kuningan, dikarenakan Anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan sebesar Rp. 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah) telah digunakan tidak sesuai peruntukannya sebagaimana mestinya sesuai ketentuan, sehingga sangatlah berdasar dan beralasan hukum bagi PEMOHON untuk mengajukan Permohonan Keberatan kepada TERMOHON.
III. TENTANG DASAR DAN ALASAN PERMOHONAN KEBERATAN
Adapun yang menjadi dasar dan atau alasan-alasan PEMOHON mengajukan Permohonan Keberatan terhadap TERMOHON ini adalah hal-hal sebagai berikut :
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 58. menyatakan bahwa : “Penyelenggara Pemerintahan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan pemerintahan negara yang terdiri atas : a). kepastian hukum : b). tertib penyelenggara negara : c). kepentingan umum : d). keterbukaan : e) proporsionalitas : f). profesionalitas : g). akuntabilitas : h). efisiensi : I). efektivitas: dan j). keadilan” ;
Pasal 149 menyatakan bahwa : “DPRD kabupaten/kota mempunyai fungsi: a. pembentukan Perda Kabupaten/Kota: b. anggaran: dan c. pengawasan”
Pasal 150 Huruf a). menyatakan bahwa : “Fungsi pembentukan Perda Kabupaten / Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan cara membahas bersama bupati/wali kota dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota” ;
Pasal 152 Ayat (1) menyatakan bahwa : “Fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.” ;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa : “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan” ;
Pasal 3 ayat (4) menyatakan bahwa : “APBN/APBD mempunyai fungsi Otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi” ;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa : “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat (2) menyatakan bahwa : “Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam APBD” ;
Uraian Fakta / Kronologis
1. Bahwa Tugu Bola Dunia yang terletak di Pertigaan Jalan Soekarno – Hatta Kuningan, merupakan bangunan yang dibangun pada masa Pemerintahan Bupati sebelumnya yaitu dibangun oleh Bapak Bupati AANG HAMID SUGANDA dan telah menjadi bangunan kebanggaan bagi sebagian warga masyarakat Kuningan ;
2. Bahwa atas bangunan Tugu Bola Dunia tersebut saat sekarang sedang dilakukan Penataan, hal tersebut diketahui dari Baligo Papan Pengumuman Kegiatan yang dipasang disekitar lokasi Tugu Bola Dunia, yaitu tertera data sebagai berikut :
- Nomor Surat Perjanjian : 602.1/1.34/NON EPROC-BG/DPUTR/VIII/2026
Tanggal 05 AGUSTUS 2026 ; - Nama Kegiatan : Penataan Tugu Bola Dunia di Jalan Soekarno – Hatta Kuningan ;
- Lokasi Kegiatan : Kecamatan Kuningan ;
- Volume : 1 Paket ;
- Waktu Pelaksanaan : 60 (enam puluh) Hari Kalender
- Mulai : 05 Agustus 2026 ;
- Selesai : 03 Oktober 2026 ;
- Biaya : Rp 199.168.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) ;
- Sumber Dana : APBD Kabupaten Kuningan ;
- Tahun Anggaran : 2026
3. Bahwa meskipun perjanjian kegiatan di atas secara tegas menyatakan pekerjaan “Penataan Tugu Bola Dunia” dengan biaya hampir 200 juta rupiah dari APBD, yang secara istilah penataan berarti merawat, merapihkan, memperindah, atau memperbaiki objek yang sudah ada, namun pada faktanya Tugu Bola Dunia tersebut justru dirobohkan secara menyeluruh dan direncanakan akan diganti dengan Tugu Patung Kuda oleh TERMOHON, yang berarti sama sekali berbeda dengan objek dan maksud perjanjian yang telah disepakati ;
4. Bahwa Tindakan TERMOHON, merobohkan Tugu Bola Dunia dan berencana menggantinya dengan Tugu Patung Kuda tersebut dilakukan tanpa melalui proses musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan, tanpa pembahasan dan persetujuan atas perubahan anggaran, serta tanpa mendengarkan aspirasi masyarakat, melainkan diduga kuat hanya atas kehendak pribadi TERMOHON Bapak Bupati Kuningan.
5. Bahwa perubahan objek pekerjaan dari “Penataan” menjadi “Perobohan & Pembangunan Baru” dilakukan tanpa adanya perubahan / perjanjian tambahan yang sah, serta tanpa kajian, tanpa pembahasan, dan tanpa persetujuan DPRD, sehingga Tindakan TERMOHON bertentangan dengan maksud dan tujuan anggaran yang telah disetujui dalam APBD Tahun 2026 ;
6. Bahwa biaya sebesar Rp 199.168.000,- (Seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah) berasal dari uang rakyat yang wajib direncanakan, dibahas, dan disetujui bersama oleh TERMOHON dan DPRD, namun penggunaannya telah dialihkan oleh TERMOHON untuk tujuan lain yang tidak direncanakan dan tidak disetujui, sehingga dengan demikian telah merugikan keuangan daerah dan kepentingan umum ;
7. Bahwa tindakan sepihak TERMOHON Bupati Kuningan merubah Tugu Bola Dunia menjadi Tugu Patung Kuda tersebut telah mengabaikan fungsi pengawasan dan fungsi legislasi DPRD, serta mengabaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat Kabupaten Kuningan, oleh karenanya Tindakan TERMOHON tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang jabatan yang dijalankan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik yang harus dapat dipertanggungjawabkan dihadapan hukum ;
IV. PEMBAHASAN DAN ANALISA YURIDIS
1. Bahwa atas dasar sebagaimana dimaksud dalam Dasar Hukum dan Uraian Fakta / Kronologis tersebut diatas, serta dengan merujuk pada alat bukti yang PEMOHON miliki, bahwa Tidak Dilakukannya kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan dengan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan senilai Rp 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah), melainkan tanpa terlebih dahulu melalui proses Pembahasan dan Persetujuan serta musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan TERMOHON telah menggantinya dengan membuat Tugu Patung Kuda, maka dengan demikian diduga kuat Tindakan TERMOHON telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, sebagaimana dimaksud dalam rumusan ketentuan :
Pasal 58, dan Pasal 150 huruf a. serta Pasal 152 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, dan atau
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan atau
Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ;
2. Bahwa Asas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah Mengatur bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah wajib didasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk Asas Kepastian Hukum, Asas Keterbukaan, dan Asas Akuntabilitas.
3. Bahwa Fungsi Anggaran DPRD dapat ditafsirkan bahwa Kebijakan anggaran tidak boleh diputuskan sepihak oleh kepala daerah (eksekutif). Semua kebijakan yang berdampak pada pembiayaan / anggaran harus dibahas dan mendapat persetujuan bersama dengan DPRD melalui Rapat Paripurna yang bersifat terbuka untuk umum ;
4. Bahwa Fungsi Otorisasi Menegaskan bahwa anggaran daerah menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan. Dengan demikian, setiap pengeluaran atau kebijakan fiskal daerah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang tanpa adanya regulasi yang sah (Peraturan Daerah/Perda APBD) yang telah disetujui bersama ;
Sehingga dengan demikian, telah sangat jelas dan tidak multi tafsir bahwa ketika TERMOHON Bupati Kuningan melakukan perubahan kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan dengan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan senilai Rp 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah) menjadi Patung Kuda, maka haruslah terlebih dahulu melalui proses Pembahasan dan Persetujuan serta musyawarah dengan DPRD Kabupaten Kuningan sebagaimana mestinya sesuai Peraturan Perundang-Undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik :
V. KESIMPULAN / PENUTUP
Bahwa atas dasar uraian-uraian tersebut diatas, dengan disandarkan kepada alasan-alasan hukum dan alat bukti yang ada pada PEMOHON, serta demi terciptanya Penyelenggaraan Pemerintahan yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, serta tidak timbulnya persoalan hukum baru yaitu berupa adanya Gugatan pada Pengadilan Tata Usaha Negara, maka melalui Upaya Administratif Permohonan Keberatan ini PEMOHON mengajukan Permohonan Kepada Yang Terhormat TERMOHON Bupati Kuningan selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah agar tidak bertindak sewenang-wenang memaksakan kehendaknya merubah kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan dengan anggaran biaya yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan senilai Rp 199.168.000,- (seratus sembilan puluh sembilan juta seratus enam puluh delapan ribu rupah) menjadi Tugu Patung Kuda.
Namun apabila TERMOHON tidak mengurungkan niatnya merubah kegiatan Penataan Tugu Bola Dunia yang berlokasi di pertigaan Jl. Soekarno – Hatta Kuningan menjadi Tugu Patung Kuda, maka sebagai bentuk peran serta PEMOHON dalam mewujudkan terselenggaranya Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan yang menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, sehingga terpenuhinya rasa keadilan pada masyarakat dan terwujudnya Asas kepastian hukum, maka PEMOHON tidak segan-segan akan mengambil langkah hukum yaitu dengan melakukan Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan yang berlaku :
Demikian Permohonan Keberatan ini PEMOHON ajukan Kepada Yang Terhormat TERMOHON Bapak Bupati Kuningan, dengan besar harapan TERMOHON dapat mempertimbangkan Permohonan PEMOHON, serta dapat mengabulkannya sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya Permohonan yang diajukan PEMOHON, maka PEMOHON haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya.
(eki)