KUNINGAN (MASS) – Sejumlah pegiat alam dari berbagai komunitas nampak mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026) kemarin. Massa yang datang merupakan gabungan dari Aliansi Relawan Peduli Lingkungan, pejuang mata air dan mengatasnamakan masyarakat Kuningan.
Para pegiat alam diterima langsung pimpinan DPRD Kuningan mulai dari Nuzul Rachdy SE, Saw Tresna, H Ujang Kosasih, serta Ketua Bapemperda Uus Yusuf SE. Audiensi juga menghadirkan lintas sektor seperti PUTR, Perhutani, serta pihak lainnya.
Dalam audiensi itu, aliansi pegiat alam itu melayangkan petisi yang berisi 7 tuntutan. Perwakilan aliansi, Nanang Subarnas, merinci apa saja yang menjadi tuntutan pihaknya.
“Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. Menyikapi kondisi krisis lingkungan hidup di Kabupaten Kuningan saat ini, kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili ribuan masyarakat Kuningan yang resah, menyatakan sikap dan menuntut pertanggungjawaban serta tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan,” kata Nanang.
Berdasarkan audiensi yang dilaksanakan pada hari ini, berikut adalah 7 (tujuh) tuntutan mendesak:
1. Revisi RTRW yang Berwawasan Lingkungan: Kami menuntut agar dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kuningan 2026–2046 dikaji ulang dan dikawal ketat. Tidak boleh ada pasal yang mempermudah alih fungsi hutan lindung atau kawasan resapan air menjadi kawasan komersial dan pariwisata yang merusak ekosistem.
2. Moratorium dan Penertiban Izin Wisata di Kawasan Strategis Ciremai: Mendesak audit menyeluruh dan penghentian sementara perizinan wisata di lereng Ciremai dan Bukit Mayana. Hak masyarakat dan petani atas air bersih (sebagaimana kasus di Desa Cisantana) harus diprioritaskan dan dilindungi dari eksploitasi wisata komersial.
3. Penolakan Proyek Geothermal di Gunung Ciremai: Kami menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk rencana eksplorasi dan pembangunan proyek panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai. Proyek ini berisiko besar menghancurkan tatanan ekologis kawasan konservasi, memicu deforestasi, serta mengancam keanekaragaman hayati dan kelestarian sumber mata air warga.
4. Penindakan Tegas Penambangan Liar di Kuningan Timur: Menuntut aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera menutup paksa, menyita alat berat, serta menindak tegas secara hukum para pelaku tambang ilegal yang telah merusak bentang alam dan mencemari sungai.
5. Pemulihan Ekosistem dan Perlindungan Mata Air: Meminta alokasi anggaran dan aksi nyata untuk reboisasi dan konservasi kawasan hulu (khususnya Bukit Mayana, Leuweung Tutupan Subang, dan Gunung Tilu) guna mengatasi krisis air bersih dan menyusutnya debit mata air.
6. Reformasi Total Sistem Pengelolaan Sampah: Mendesak Pemerintah Daerah untuk segera merumuskan solusi sistemik pengelolaan sampah dari hulu ke hilir (edukasi, pengelolaan tingkat desa, hingga teknologi pengolahan) untuk mencegah terulangnya bencana kebakaran seperti di TPA Ciniru.
7. Penanganan Komprehensif Masalah Lingkungan Lainnya: Meminta komitmen serius untuk mitigasi pencemaran limbah domestik dan industri, menghentikan alih fungsi lahan pertanian produktif, serta melindungi habitat satwa liar di kawasan hutan Kuningan.
(eki)