KUNINGAN (MASS) – Berkaca dari kejadian pemutusan sepihak relawan dapur MBG di Kadugede, muncul spekulasi bahwa kejadian serupa mungkin saja tidak akan terjadi hanya sekali ini saja. Bisa berulang di dapur lainnya. Relawan dipecat sepihak, bahkan tanpa bicara, sudah jelas tanpa kompensasi apapun karena status pegawainya serupa.
Menjawab hal itu, Sekretaris Satgas P3MBG tingkat Kabupaten Kuningan, Purwadi Hasan Darsono, mengamini spekulasi tersebut. Pasalnya, status relawan berarti mereka tidak terikat penuh UU tenaga kerja. “Iya upami relawan memang susah ya kang (pengaturannya bukan tenaga kerja formal),” ujarnya kala ditanya kuninganmass.com baru-baru ini.
Meski begitu, sebelumnya Purwadi menjelaskan bahwa relawan mendapat jaminan BPJS ketenagakerjaan dari SPPG, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemberi kerja baik kontrak, relawan, tetap. Tapi sesuai klausanya, BPJS ketenagakerjaan hanya mengcover kematian dan kecelakaan kerja saja. “Kalau pemutusan kontrak itu klausal usaha dari pemberi kerja ke pekerja,” imbuhnya.
Berapa waktu sebelumnya, Purwadi juga sempat mempresentasikan kondisi pelaksanaan terknis program MBG di Kabupaten Kuningan. Purwadi melaporkan, saat ini terdapat 183 SPPG di Kabupaten Kuningan, yang terdiri atas 179 SPPG wilayah dan empat SPPG wilayah terpencil.
Dari jumlah tersebut, seluruh SPPG tercatat melayani 384.156 penerima manfaat, atau sekitar 30 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Kuningan. Penerima manfaat mencakup siswa berbagai jenjang pendidikan, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dari aspek standar higiene sanitasi, sebanyak 172 SPPG telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), sementara 10 SPPG masih dalam proses.
Seluruh 183 SPPG telah memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL). Namun, baru 176 SPPG yang pengelolaan air limbahnya sesuai standar, sedangkan tujuh lainnya masih memiliki pengelolaan air limbah yang belum memenuhi standar.
Dari sisi baku mutu air limbah, baru 37 SPPG yang telah memenuhi ketentuan, sementara SPPG lainnya masih dalam proses pemenuhan. Purwadi juga menyampaikan sebanyak 152 SPPG telah memiliki sertifikat chef bagi tenaga masak dan 125 SPPG telah memiliki sertifikat halal.
Untuk legalitas bangunan, sebanyak 110 SPPG telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), 55 SPPG masih dalam proses, dan 18 SPPG belum memulai proses PBG. Sementara dari aspek infrastruktur bangunan, sebanyak 172 SPPG telah memenuhi standar dan 10 SPPG masih perlu melakukan pemenuhan standar infrastruktur.
“Dari sisi perlindungan tenaga kerja, sebanyak 162 SPPG telah mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Purwadi menegaskan, pelaksanaan MBG juga diarahkan untuk menumbuhkan perekonomian lokal. Karena itu, ia meminta para mitra mendorong kerja sama dengan BUMDes, UMKM, petani, peternak, dan pelaku usaha lokal sebagai pemasok bahan pangan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas asupan gizi, khususnya bagi ibu hamil dan balita, dengan menu yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelompok penerima manfaat. Menurutnya, langkah tersebut penting agar pelaksanaan MBG dapat memberikan kontribusi yang terukur terhadap percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Kuningan. (eki)