KUNINGAN (MASS) – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan menargetkan penerimaan pajak parkir sebesar Rp1 miliar pada tahun 2026. Target tersebut merupakan penerimaan dari sektor pajak parkir yang menjadi kewenangan Bappenda, bukan dari retribusi parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan (Dishub).
Kepala Bidang Pendapatan I (P1) Bappenda Kabupaten Kuningan, Nono Sumartono, S Sos, mulanya menjelaskan perbedaan antara pajak parkir dan retribusi parkir. Padahal, keduanya memiliki pengelola dan mekanisme yang berbeda.
“Target Rp1 miliar itu adalah target pajak parkir, bukan retribusi parkir. Untuk retribusi parkir itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan, sedangkan Bappenda hanya mengelola pajak parkir,” kata Nono saat ditemui diruangannya Kamis (6/8/2026).
Ia menjelaskan, Bappenda hanya menerima laporan nilai atau angka penerimaan dari sektor parkir yang menjadi objek pajak. Sementara proses pemungutan, penagihan, hingga pelaksanaan retribusi parkir di lapangan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.
“Kami dari Bappenda hanya menerima laporan angkanya saja. Untuk praktik penagihan, pemungutan, dan pengelolaan retribusi parkir di lapangan merupakan kewenangan Dishub,” tegasnya.
Nono juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai cara perhitungan pajak parkir. Menurutnya, besaran pajak parkir dihitung berdasarkan omset yang diperoleh pengelola tempat parkir, dengan tarif pajak sebesar 10 persen dari omset tersebut.
Ia mencontohkan tarif parkir yang dibayarkan konsumen sebesar Rp2.000, maka di dalam transaksi tersebut komponen pajak parkir sebesar 10 persen atau sekitar Rp200 yang nantinya menjadi kewajiban pajak dan disetorkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pada dasarnya pajak itu dibayar oleh konsumen. Misalnya tarif parkir Rp2.000, jadi Rp200 merupakan komponen pajak parkir yang harus dilaporkan oleh pengelola kepada pemerintah daerah,” jelasnya.
Untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan, Bappenda Kabupaten Kuningan juga telah memasang alat pemantau transaksi parkir di sejumlah lokasi parkir berskala besar. Perangkat tersebut digunakan untuk memantau omzet parkir secara lebih akurat sehingga potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara objektif.
“Beberapa lokasi udah dipasang alat pengawasan transaksi di parkir Jogja, Rumah Sakit Permata, Rumah Sakit Juanda, serta Rumah Sakit Hasna Medika Cigugur, dan terus memonitor laporan pajak kepada setiap objek pajak tersebut,” pungkasnya. (raqib)