Perihal: Permohonan Kepastian Hukum
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, saya memohon kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia agar berkenan memberikan kepastian hukum atas permasalahan yang telah saya sampaikan melalui jalur resmi, namun hingga saat ini belum memperoleh tanggapan maupun kejelasan.
Sebagai kronologi singkat:
Pada 09 Februari 2026, Sdri. IK, istri almarhum Sdr. AR, telah menyampaikan surat kepada PT Bank CIMB Niaga Tbk, dengan tembusan kepada OJK Cirebon, memohon penyelesaian atas permasalahan yang dihadapi keluarganya.
Selanjutnya, saya T. Heriawan, sebagai pihak yang berkepentingan karena berkaitan dengan agunan dalam perkara tersebut, telah beberapa kali menyampaikan surat kepada pihak-pihak terkait. Namun hingga saat ini surat-surat tersebut tidak memperoleh tanggapan maupun kepastian.
Terakhir, pada 11 Juni 2026, saya kembali menyampaikan surat kepada OJK Republik Indonesia di Jakarta. Hingga 06 Agustus 2026, surat tersebut juga belum memperoleh jawaban.
Akibat belum adanya tanggapan tersebut, hingga hari ini kami belum memperoleh kepastian hukum mengenai permasalahan yang kami hadapi. Kami pun tidak mengetahui langkah hukum apa yang seharusnya kami tempuh selanjutnya.
Kami tidak memohon perlakuan istimewa. Kami hanya memohon agar hak kami sebagai warga negara untuk memperoleh kepastian hukum dapat dipenuhi melalui penjelasan atau tanggapan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan.
Kami percaya bahwa kepastian hukum merupakan salah satu prinsip penting dalam negara hukum serta menjadi harapan setiap warga negara yang beritikad baik dalam mencari penyelesaian melalui jalur yang sah.
Atas perhatian dan tanggapan yang diberikan, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
T. Heriawan
Kuningan, 06 Agustus 2026