KUNINGAN (MASS) – Perlindungan hukum jamaah umrah tidak boleh dialahkan oleh kelalaian penyelenggara. Peristiwa gagalnya keberangkatan puluhan calon jamaah umrah yang dijadwalkan berangkat melalui Travel Umroh asal Kuningan patut menjadi perhatian serius dari perspektif hukum perlindungan konsumen, hukum perjanjian, maupun tanggung jawab penyelenggara perjalanan ibadah.
Apa yang dialami para jamaah bukan sekadar persoalan teknis keberangkatan, melainkan dugaan adanya tata kelola penyelenggaraan yang tidak profesional sehingga berpotensi merugikan jamaah baik secara materiil maupun immateriil.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun dari para jamaah, sejak awal keberangkatan umrah direncanakan pada 28 Juli 2026. Namun, sekitar satu minggu sebelum keberangkatan, pihak travel secara sepihak menginformasikan penjadwalan ulang menjadi 1 Agustus 2026 dengan jadwal penerbangan pukul 21.40 WIB.
Permasalahan kemudian berlanjut ketika jadwal keberangkatan rombongan jamaah dari Kabupaten Kuningan menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta kembali mengalami perubahan. Informasi awal keberangkatan pada 31 Juli pukul 22.00 WIB diubah menjadi 31 Juli pukul 10.00 WIB, menunjukkan adanya perubahan yang berulang tanpa penjelasan yang memadai kepada jamaah.
Di tengah perjalanan menuju bandara, jamaah kembali menerima informasi bahwa maskapai penerbangan berubah dari Lion Air menjadi Saudi Airlines, berbeda dengan informasi yang sebelumnya telah disampaikan. Pergantian maskapai tersebut dilakukan ketika jamaah sudah berada dalam perjalanan, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan memperoleh penjelasan ataupun memastikan kesiapan administrasi perjalanan.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.50 WIB, jamaah melaksanakan salat Magrib dan menunggu di area keberangkatan. Hingga menjelang waktu penerbangan, jamaah tidak memperoleh arahan untuk melakukan proses check-in ataupun prosedur keberangkatan lainnya.
Situasi semakin memprihatinkan ketika sekitar pukul 21.00 WIB, panitia baru membagikan lanyard dan kartu identitas jamaah. Pada saat tersebut, penerbangan telah memasuki tahap last call, sementara para jamaah sama sekali belum menjalani proses check-in. Belakangan, kabarnya visa umrah baru terbit sekitar pukul 22.00 WIB, setelah jadwal keberangkatan pesawat. Akibat keterlambatan penerbitan visa tersebut, seluruh jamaah gagal melakukan check-in dan tidak dapat mengikuti penerbangan.
Setelah dipastikan gagal berangkat, jamaah tetap bertahan di bandara hingga larut malam untuk meminta kejelasan. Namun, menurut keterangan para jamaah, tidak terdapat penjelasan yang pasti mengenai solusi maupun jadwal keberangkatan pengganti. Bahkan, tanggung jawab di antara pihak panitia dinilai saling dilempar tanpa adanya pihak yang bersedia memberikan kepastian.
Sekitar pukul 00.00 WIB, terdapat pihak travel lain yang menawarkan bantuan dengan menginformasikan masih tersedianya tiket penerbangan pada pukul 07.00 WIB keesokan harinya. Akan tetapi, menurut informasi yang diperoleh jamaah, pihak Travel menyatakan keberatan untuk menanggung biaya pembelian tiket tersebut, sehingga kesempatan keberangkatan tidak dapat dimanfaatkan.
Hingga sekitar pukul 03.40 WIB tanggal 1 Agustus 2026, jamaah masih berada dalam kondisi terlantar di bandara sebelum akhirnya disediakan bus menuju hotel. Sebagian jamaah memilih tetap bertahan di bandara dengan harapan memperoleh kepastian mengenai keberangkatan mereka.
Dari perspektif hukum, peristiwa ini patut dievaluasi secara serius. Regulasi utama yang mengatur penyelenggaraan umrah pas saat ini yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 dan disahkan semenjak dibentuknya Kementrian Haji dan Umrah. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan dan kepastian kepada jamaah pada saat belum berangkat, selama berada di Arab Saudi, sampai kembali lagi ke tanah air.
Regulasi lain yang menjadi payung hukum dalam peristiwa ini yaitu Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penyelenggara seharusnya memastikan seluruh dokumen perjalanan, termasuk visa, telah selesai sebelum jamaah diberangkatkan menuju bandara. Keterlambatan penerbitan visa yang berakibat pada batalnya keberangkatan jamaah berpotensi menunjukkan adanya kelalaian administrasif dari penyelenggara.
Seharusnya pengurusan dokumen sudah selesai dari jauh-jauh hari. Selain itu, perubahan jadwal dan informasi yang dilakukan berulang kali tanpa komunikasi yang transparan mencerminkan lemahnya tata kelola pelayanan kepada konsumen. Dalam Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen diatur bahwa konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur. Selain itu pengguna jasa, jamaah memiliki hak untuk memperoleh pelayanan yang profesional, serta mendapatkan ganti rugi apabila mengalami kerugian akibat wanprestasi maupun kelalaian penyelenggara.
Konsekuensi hukum bagi penyelenggara berdasarkan uraian diatas yaitu dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan usaha sebagaimana yang diatur oleh Pasal 95 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Jamaah juga berhak menuntut ganti rugi materiil berdasarkan KUHPerdata jika penyelenggara tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Bahkan jika terdapat adanya indikasi kesengajaan menipu ini termasuk delik penipuan yang bisa dilaporkan ke kepolisian setempat.
Beberapa langkah hukum dapat dilakukan oleh jamaah seperti melaporkan ke Kementerian Haji dan Umrah karena memiliki wewenang dalam menindaklanjuti dan bisa memberikan sanksi administratif. Jamaah juga dapat melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen setempat. Selain itu jamaah harus mengumpulkan seluruh bukti, baik bukti pembayaran, persoalan reschedule, tiket, boarding pass yang gagal dipakai, dan bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya itikad buruk.
Laporan kepasa kepolisian juga sangat diperbolehkan jika jemaah menilai adanya unsur penipuan yang disengaja. Namun alangkah baiknya sebelum menempuh jalur hukum, jamaah umrah berkonsultasi kepada advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Peristiwa ini hendaknya menjadi pelajaran penting bahwa penyelenggaraan perjalanan ibadah tidak boleh dikelola secara serampangan. Ibadah umrah merupakan perjalanan spiritual yang dipersiapkan dengan pengorbanan harta, waktu, dan harapan besar dari para jamaah. Karena itu, profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, dan tanggung jawab hukum merupakan prinsip yang tidak dapat ditawar.
Kami mendorong agar pihak penyelenggara segera memberikan penjelasan terbuka, menyampaikan kepastian penyelesaian kepada seluruh jamaah, serta bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul. Di sisi lain, pemerintah melalui instansi yang berwenang diharapkan melakukan pengawasan dan penelusuran menyeluruh berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar kejadian serupa tidak kembali menimpa masyarakat.
Firgy Ferdansyah
Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Hukum (PERMAHI) DPC Kuningan