Sebut Hitungan 800 Jukir Bukan Berarti Ada 800 Titik Parkir, Dishub Jelaskan Mekanisme Retribusi Parkir

KUNINGAN (MASS) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kuningan memberikan penjelasan terkait sorotan Banggar DPRD mengenai rata-rata kontribusi retribusi parkir yang dihitung hanya sekitar Rp2.205 per juru parkir (jukir) per hari.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan, Mochamad Nurdijanto, melalui Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran, Hendrayana, menegaskan bahwa angka 800 bukanlah jumlah titik parkir, melainkan jumlah juru parkir yang bertugas di seluruh lokasi parkir resmi.

Menurutnya, lokasi parkir resmi di Kabupaten Kuningan sesuai Surat Keputusan berjumlah sekitar 200 titik. Berdasarkan SK Bupati tahun 2024, penetapan lokasi parkir di tepi jalan umum terdapat 206 titik dan empat di lokasi tempat khusus parkir.

“Lokasi parkir di Kuningan itu kurang lebih 200-an sesuai SK Bupati. Dan yang 800 itu adalah jumlah juru parkir, bukan jumlah lokasi parkir,” ujar Hendrayana, saat dikonfirmasi, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, satu lokasi parkir tidak hanya dijaga oleh satu orang. Dalam praktik di lapangan, satu titik parkir bisa melibatkan empat hingga lima juru parkir yang bekerja secara bergantian, mulai dari pagi, siang hingga malam.

“Misalnya di Taman Kota, ada koordinator siapa yang bertanggung jawab dan jukir-nya ada berapa. Di bawahnya bisa ada empat atau lima juru parkir,” katanya.

Hendrayana mengatakan, sistem pengelolaan parkir saat ini juga tidak seluruhnya dilakukan secara langsung oleh Dishub. Setoran retribusi berasal dari koordinator parkir yang telah menjalin kerja sama atau MoU dengan pemerintah daerah.

“Jadi dari juru parkir itu tidak langsung ke kita tapi ke koordinator (pihak ketiga) yang ber-MoU dengan kami. Ada pihak koordinator yang misalkan siap untuk dilegalkan, siap membayar kemampuannya berapa, kemudian kami lakukan pengecekan ke lapangan,” jelasnya.

Menurutnya, keberadaan banyak juru parkir dalam satu lokasi juga dipengaruhi aspek sosial dan pemberdayaan masyarakat. Satu lokasi parkir dapat menjadi sumber penghasilan bagi empat hingga lima orang.

“Potensi itu akhirnya terbagi kepada beberapa juru parkir. Secara sosial, satu lokasi parkir bisa menghidupi empat sampai lima orang. Itu yang kadang belum dipahami,” ungkapnya.

Ia menambahkan, kondisi di lapangan tidak selalu ideal. Ada lokasi yang secara hitungan cukup dijaga satu atau dua orang, namun karena kebutuhan operasional dan pergantian petugas, jumlah juru parkir menjadi lebih banyak.

“Kalau secara logika mungkin cukup dua atau tiga orang, tetapi di lapangan ada pergantian petugas. Ada yang pagi, siang, sore, sehingga jumlahnya menjadi lebih banyak,” katanya.

Terkait anggapan bahwa setiap juru parkir hanya menyumbang sekitar Rp2.205 per hari kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Hendrayana menilai perhitungan tersebut tidak menggambarkan mekanisme yang sebenarnya.

“Kalau misalnya satu juru parkir menghasilkan Rp75 ribu sehari, itu bukan berarti seluruhnya masuk ke PAD. Jadi akhirnya ada koordinatornya, kita menerima sesuai MoU atau perjanjian dengan koordinator. Koordinator siapnya satu bulan berapa, bahkan ada yang tahunan,” jelasnya.

Ia menambahkan, besaran setoran dari masing-masing lokasi ditentukan berdasarkan kemampuan dan potensi lokasi parkir. Bahkan, ada koordinator yang melakukan kontrak pembayaran secara bulanan maupun tahunan.

“Setiap tahun kami berupaya meningkatkan nilai setoran. Kalau ada lokasi baru yang berpotensi menjadi objek parkir, tentu akan kami data dan dilegalkan agar menjadi tambahan penerimaan daerah,” ujarnya.

Dishub juga membuka ruang partisipasi masyarakat, maupun berbagai pihak untuk melaporkan potensi lokasi parkir baru maupun parkir yang belum terdata.

“Kami berharap ada pengawasan bersama. Kalau ada potensi parkir baru atau lokasi yang belum tercatat, silakan diinformasikan. Nanti kami data, kami legalkan, sehingga bisa menjadi tambahan potensi PAD ke depan,” pungkasnya. (didin)