KUNINGAN (MASS) – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dalam Nota Banggar terhadap LPJ pelaksanaan APBD TA 2025, membeberkan temuan BPK soal belanja Modal dan Gedung.
Banggar yang diketuai Pimpinan Dewan itu, menjelaskan bahwa pada TA 2025, Pemerintah Kabupaten Kuningan menganggarkan Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp45,186 miliar dengan realisasi sebesar Rp42,690 miliar atau mencapai 94,48% dari anggaran.
Realisasi tersebut antara lain digunakan untuk pelaksanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA), Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD.
“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan masih terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 13 paket Belanja Modal Gedung dan Bangunan yang dilaksanakan oleh empat SKPD tersebut,” kata Banggar, tak sungkan menunjuk proyek yang salah satunya dikerjakan oleh lembaganya sendiri, dewan.
Kondisi tersebut, lanjut Banggar, mengakibatkan hasil pekerjaan yang diterima Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak sepenuhnya sesuai dengan volume yang diperjanjikan dalam kontrak.
Selain itu, Banggar juga menyinggung soal Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan sebesar Rp54,460 miliar dengan realisasi sebesar Rp53,571 miliar atau mencapai 98,37% dari anggaran yang telah ditetapkan yang diantaranya menjadi temuan BPK.
“Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada 37 paket Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR),” kata Banggar.
Kondisi tersebut, singgung Banggar, menunjukkan bahwa DPUTR belum melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai terhadap pelaksanaan kegiatan yang dibiayai melalui Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan pada satuan kerjanya, sehingga hasil pekerjaan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan. (eki)