Dipanggil Kejaksaan, Anggota Dewan Tinggalkan Gedung Jalur Samping, Ternyata Soal Kasus……

KUNINGAN (MASS) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan kembali memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Selasa (28/7/2026) untuk dimintai keterangan dalam penyidikan dugaan perkara tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Kuningan.

Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang tengah berlangsung. Sehari sebelumnya, Senin (27/7/2026), Kejari juga telah memanggil tiga anggota DPRD untuk kepentingan pemeriksaan. Entah untuk tujuan apa, di hari Senin itu, dua petugas Kejaksaan juga sempat terpantau ke kantor Pemkab Kuningan di KIC.

Dua anggota DPRD yang memenuhi panggilan penyidik hari ini, yakni Dr Toto Taufikurohman dan Drs Moch Gozali. Keduanya datang secara terpisah ke Kantor Kejari Kuningan untuk menjalani proses pemanggilan tersebut.

Dari pantauan di lokasi, usai pemeriksaan selesai, keduanya meninggalkan kantor Kejari melalui pintu samping, bukan pintu utama tempat sejumlah awak media menunggu untuk meminta keterangan.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Drs Moch Gozali membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Kejari. Menurutnya, pemeriksaan berkaitan dengan persoalan tunjangan anggota DPRD.

“Muhun, masalah tunjangan saja (yang ditanyakan), itu konfirmasi aja,” ujarnya.

Ia menyebutkan, materi pemeriksaan berfokus pada tunjangan anggota DPRD untuk periode 2024 hingga 2025. Namun, penyidik juga sempat mengonfirmasi beberapa hal yang berkaitan dengan tahun 2022.

“Yang ditanya 2024–2025. Dari 2022 ditanya sih, tapi ngga ini, konfirmasi itu aja,” tuturnya.

Gozali mengatakan proses pemeriksaan berlangsung tidak lama dan dimulai sebelum waktu Zuhur. Ia juga menyebut dirinya diperiksa bersama anggota DPRD lainnya, Dr Toto Taufikurohman, namun proses klarifikasi dilakukan secara terpisah.

“Kemarin tiga orang, tadi dua orang, dikonfirmasi satu-satu. Yang kemarin Hariri, Bu Neneng dan Bu Saw Tresna. Kalau sekarang saya dengan Pak Toto,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Kuningan belum memberikan keterangan lengkap mengenai pemanggilan tersebut, termasuk jumlah anggota DPRD yang telah maupun akan dimintai keterangan dalam proses penyidikan dugaan tunjangan DPRD ini. Humas Kejari, Wawan, hanya memberikan keterangan normatif.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), materi penyelidikan dan penyidikan diatur dalam pengecualian karena alasan penegakan hukum. Mohon bersabar karena informasi pada waktunya kalau memang perlu di buka kami akan terbuka,” ucapnya. (didin/eki)