KUNINGAN (MASS) – Rumah Sakit (RS) Permata Kuningan dituding tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan penunjang selain bangunan utama. Isu itu muncul tak lama setelah adanya penyegelan bangunan usaha di sekitar bundaran Cijoho oleh Satpol PP.
Menanggapi hal itu, Manajemen RS Permata Kuningan memberikan penjelasan terkait polemik tersebur. Pihak rumah sakit menegaskan bangunan utama rumah sakit telah memiliki izin sejak awal pembangunan, sedangkan sejumlah bangunan penunjang masih dalam proses melengkapi perizinan.
Manajer Umum dan Manajer Mutu RS Permata Kuningan, Saiful Anwarudin, mengatakan bahwa informasi yang beredar perlu dipahami secara utuh. Menurutnya, yang belum memiliki PBG bukanlah bangunan utama rumah sakit, melainkan beberapa fasilitas tambahan.
“Memang ada beberapa bangunan yang belum dilengkapi dengan PBG atau dulu dikenal sebagai IMB. Namun secara prinsip, bangunan utama, mulai dari lobi hingga gedung utama rumah sakit, sejak awal sudah memiliki izin PBG-nya,” ujar Saiful kala dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).
Ia menjelaskan, fasilitas yang masih dalam proses pengurusan PBG di antaranya pos keamanan, bangunan ATM, area parkir, serta beberapa bangunan penunjang lainnya. Menurutnya, pembangunan fasilitas ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pasien.
“ATM memang baru dibangun beberapa bulan saja, kemudian beberapa bangunan lain. Seperti ATM ini kita bangun dengan niat untuk memberikan kemudahan kepada pasien maupun masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan yang berkaitan dengan pelayanan rumah sakit,” katanya.
Saiful menambahkan, pihak rumah sakit telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya untuk memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Bahkan, konsekuensi administratif yang muncul dalam proses tersebut juga telah dipenuhi.
“Secara koordinasi dengan dinas terkait berkaitan dengan PBG tersebut, alhamdulillah sudah kami sampaikan. Kemudian semua menyambut baik dengan pemenuhan itu,” tuturnya.
Selain persoalan PBG, Saiful juga menanggapi isu mengenai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia menjelaskan RS Permata telah menambah satu unit IPAL berkapasitas lebih besar sebagai bentuk penyesuaian terhadap meningkatnya jumlah kunjungan pasien.
Menurutnya, peningkatan kapasitas IPAL diperlukan karena volume limbah cair ikut bertambah seiring perkembangan layanan rumah sakit.
“IPAL yang baru itu memang secara PBG-nya masih dalam proses pengurusan. Namun secara fungsi sudah berjalan dengan baik dan merupakan bentuk adaptasi kami terhadap kebutuhan pelayanan,” katanya.
Terkait polemik perizinan yang mencuat, Saiful memastikan pelayanan kesehatan di RS Permata tidak terganggu. Ia menyebut jumlah kunjungan pasien tetap stabil, bahkan daftar tunggu di sejumlah layanan spesialis masih cukup tinggi.
“Alhamdulillah tidak signifikan, karena isu ini tidak berkaitan langsung dengan pelayanan, seperti misalnya salah obat gitu,” jelasnya.
Mengenai kemungkinan adanya penyegelan atau penghentian operasional fasilitas yang belum mengantongi PBG, Saiful menilai langkah tersebut kecil kemungkinannya dilakukan karena rumah sakit merupakan layanan publik yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Kalau misalnya beberapa prasarana ditutup, misalnya genset kan resikonya backup ya, apalagi IPAL, IPAL itu proses akhir dari layanan yang kita berikan salah satunya limbah cair itu, kalo limbah tidak di kelola resikonya kan ke masyarakat lagi, langkah bijaksananya dari pemerintahan adalah upaya perbaikan dan upaya adminstratif yang di persyaratan. Dan ini sudah berjalan,” katanya.
Saiful memperkirakan proses pemenuhan seluruh persyaratan administrasi dapat selesai dalam satu hingga dua bulan ke depan. Setelah itu, proses verifikasi oleh instansi terkait akan menentukan penerbitan PBG.
“Mudah-mudahan dalam waktu tiga sampai empat bulan seluruh proses PBG sudah selesai. Tentunya percepatan juga bergantung pada proses verifikasi dari dinas terkait. Pasti kita benar-benar berprogres dan benar-benar di proses,” pungkasnya. (didin)