Kuningan Melesat, Pemuda Minggat; Ketika Kompas Gerakan Kehilangan Arah

KUNINGAN (MASS) – Kritik bukanlah penghambat pembangunan. Kritik adalah cara masyarakat memastikan pembangunan tidak kehilangan arah.

Belakangan ini, wacana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai kembali mengemuka. Pemerintah menempatkan energi panas bumi sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional menuju energi baru terbarukan. Indonesia memang memiliki potensi panas bumi terbesar di dunia, sehingga pemanfaatannya dipandang sebagai kebutuhan strategis dalam menghadapi krisis energi dan perubahan iklim.

Namun di balik narasi besar tentang investasi dan transisi energi, muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah pembangunan yang direncanakan telah benar-benar menempatkan keselamatan lingkungan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama?

Pertanyaan itu tidak lahir dari sikap anti-pembangunan. Justru sebaliknya, ia lahir dari kesadaran bahwa pembangunan yang baik adalah pembangunan yang mampu menjamin keberlanjutan kehidupan.

Sayangnya, di tengah perdebatan yang begitu penting ini, ada satu hal yang lebih mengkhawatirkan daripada proyek itu sendiri: hilangnya keberanian pemuda untuk berpikir kritis.

Hari ini, pemuda Kuningan seolah kehilangan kompas gerakannya.

Diskusi publik semakin sedikit. Kajian ilmiah jarang dilakukan. Organisasi kepemudaan lebih sibuk menggelar seremoni dibandingkan membangun tradisi intelektual. Media sosial dipenuhi slogan, tetapi ruang-ruang diskusi kehilangan substansi.

Padahal, sejarah bangsa ini tidak pernah ditulis oleh generasi yang diam.

Konservasi Adalah Amanat Konstitusi

Kabupaten Kuningan selama ini dikenal sebagai Kabupaten Konservasi. Gunung Ciremai bukan sekadar bentang alam yang indah, melainkan benteng ekologis yang menopang kehidupan jutaan masyarakat di wilayah timur Jawa Barat.

Hutan Ciremai menjaga keseimbangan tata air, menjadi kawasan resapan, melindungi keanekaragaman hayati, serta menghidupi ribuan petani melalui mata air yang mengalir ke desa-desa.

Ironisnya, beberapa wilayah di kaki Gunung Ciremai dalam beberapa tahun terakhir masih menghadapi persoalan kekeringan ketika musim kemarau tiba. Debit sejumlah mata air menurun, sumur mengering, dan distribusi air bersih menjadi pekerjaan rumah yang terus berulang.

Apakah kondisi tersebut berkaitan dengan rencana geothermal?

Belum ada kesimpulan ilmiah yang dapat memastikan hal itu.

Justru karena itulah publik membutuhkan keterbukaan data, kajian hidrogeologi yang independen, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang dapat diakses masyarakat, serta ruang dialog yang jujur antara pemerintah, akademisi, pelaku usaha, dan warga.

Dalam negara demokrasi, pertanyaan seperti itu bukan bentuk penolakan terhadap pembangunan.

Pertanyaan tersebut adalah bagian dari hak warga negara.

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan:

“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.”

Hak atas lingkungan hidup yang baik bukanlah hadiah dari pemerintah.

Ia adalah hak konstitusional setiap warga negara.

Lebih jauh, Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa perekonomian nasional harus diselenggarakan berdasarkan prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Artinya, negara memang berkewajiban mengelola sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat, tetapi kewajiban tersebut harus dijalankan tanpa mengorbankan daya dukung lingkungan.

Pembangunan Tidak Kebal Kritik

Dalam beberapa tahun terakhir, kata investasi sering diposisikan sebagai jawaban atas berbagai persoalan daerah.

Seolah-olah setiap investasi pasti identik dengan kemajuan.

Padahal sejarah di berbagai daerah menunjukkan bahwa pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis justru melahirkan konflik sosial, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan ekonomi.

Karena itu, pembangunan tidak boleh kebal terhadap kritik.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap kebijakan lingkungan harus berlandaskan asas kehati-hatian (precautionary principle), asas partisipatif, asas keberlanjutan, asas keadilan, dan asas kearifan lokal.

Prinsip kehati-hatian memiliki makna yang sangat penting.

Ketika terdapat potensi risiko terhadap lingkungan hidup, pemerintah tidak boleh sekadar berpegang pada optimisme pembangunan. Sebaliknya, setiap keputusan harus didasarkan pada kajian ilmiah yang transparan, terbuka, dan dapat diuji oleh publik.

Undang-undang yang sama melalui Pasal 65 juga menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam setiap pengelolaan lingkungan hidup.

Artinya, masyarakat tidak cukup hanya diberi informasi setelah keputusan dibuat. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal.

Geothermal Tidak Salah, Tetapi Tata Kelolanya Harus Benar

Energi panas bumi bukanlah musuh.

UU Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi justru mendorong pemanfaatan energi bersih sebagai bagian dari pembangunan nasional.

Namun undang-undang yang sama juga menegaskan bahwa pengelolaan panas bumi harus tetap memperhatikan kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Karena itu, persoalan utama bukan terletak pada ada atau tidaknya proyek geothermal. Persoalannya adalah bagaimana proyek tersebut direncanakan.

Apakah kajian ilmiahnya terbuka? Apakah masyarakat benar-benar dilibatkan? Apakah seluruh risiko ekologis dipetakan secara jujur? Bagaimana mitigasi apabila terjadi gangguan terhadap sumber mata air? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila dampak lingkungan benar-benar terjadi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah bentuk penolakan, Itulah inti dari demokrasi.

Ketika Pemuda Kehilangan Kompas

Yang paling mengkhawatirkan hari ini bukanlah kemungkinan berubahnya bentang alam. Melainkan berubahnya karakter pemuda. Generasi muda semakin sering menjadi penonton daripada penggerak. Lebih cepat membuat konten daripada membaca dokumen kebijakan. Lebih mudah berdebat di media sosial daripada berdialog dengan masyarakat. Lebih sibuk membangun citra daripada membangun pengetahuan. Padahal, pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi penjaga nalar publik.

Membaca AMDAL, Mengkaji regulasi, Mengundang ahli geologi, Berdiskusi dengan akademisi, Mendengar suara petani, Mengawal penyusunan RTRW, Mengawasi setiap proses pembangunan. Bukan menjadi buzzer kekuasaan. Bukan pula menjadi oposisi tanpa data. Melainkan menjadi jembatan antara ilmu pengetahuan, kebijakan publik, dan kepentingan masyarakat.

Kuningan Tidak Hanya Membutuhkan Investasi

Kuningan membutuhkan pertumbuhan ekonomi. Membutuhkan lapangan pekerjaan. Membutuhkan investasi. Namun Kuningan juga membutuhkan hutan yang tetap hijau. Mata air yang tetap mengalir. Sawah yang tetap produktif. Dan ruang hidup yang tetap lestari bagi generasi berikutnya. Kemajuan tidak hanya diukur melalui angka investasi. Kemajuan juga diukur melalui keberanian pemerintah membuka ruang kritik. Melalui kualitas demokrasi. Melalui transparansi kebijakan. Dan melalui kemampuan masyarakat sipil menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian alam.

Sejarah Selalu Mengingat Mereka yang Bertanya.

Pertanyaan terbesar hari ini bukanlah apakah geothermal harus diterima atau ditolak.

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

Apakah pembangunan di Kuningan sedang dijalankan berdasarkan ilmu pengetahuan, konstitusi, dan partisipasi masyarakat, atau hanya didorong oleh ambisi mengejar pertumbuhan ekonomi?

Jika jawabannya adalah pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan, maka kritik tidak boleh dianggap sebagai ancaman.

Kritik adalah bagian dari mekanisme demokrasi, Kritik adalah bentuk cinta kepada daerah. Dan bagi pemuda, diam bukanlah pilihan.

Sebab ketika pemuda berhenti bertanya, kekuasaan perlahan berhenti mendengar. Ketika ruang kritik dibungkam oleh euforia pembangunan, demokrasi kehilangan maknanya.

Dan ketika kompas gerakan pemuda tidak lagi menunjuk kepada kepentingan rakyat, maka yang benar-benar meninggalkan Kuningan bukan hanya generasi mudanya, melainkan juga keberanian untuk menjaga masa depan daerah yang diwariskan kepada anak cucu.

Membangun Kuningan adalah sebuah keharusan. Tetapi menjaga Ciremai, menjaga mata air, menjaga ruang hidup masyarakat, dan menjaga hak konstitusional warga adalah kewajiban yang tidak boleh dikorbankan atas nama kemajuan.

Oleh: Muhammad Hanif